DPRD Gunung MasGunung Mas

Bahas Pengelolaan Limbah, Pemkab Gumas Gelar FGD

“Usia Kabupaten Gunung Mas sekitar 19 tahun, tentunya perkembangan pemukiman maupun jumlah penduduk cukup signifikan bertumbuh ini tentunya membutuhkan penanganan yang sangat cepat terkait pengelolaan air limbah domestik,” ujar Lurand.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Asisten bupati bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gunung Mas, Lurand buka Focused Group Discussion (FGD) I kegiatan pendampingan penyusunan rancangan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Gunung Mas di aula Hotel Zefanya, Kamis (4/5/2021).

“Usia Kabupaten Gunung Mas sekitar 19 tahun, tentunya perkembangan pemukiman maupun jumlah penduduk cukup signifikan bertumbuh ini tentunya membutuhkan penanganan yang sangat cepat terkait pengelolaan air limbah domestik,” ujar Lurand.

Sejalan dengan perkembangan penduduk Gunung Mas, maka limbah juga semakin meningkat. Ini perlu dikelola sebab limbah sumber penyakit, sumber dari kerusakan lingkungan, sumber pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem yang ada apabila tidak dikelola dengan baik.

“Dampak buruk limbah dapat menimbulkan penyakit. Perlu diantisipasi ke depan sehingga kita perlu ada regulasi ada aturan yang mengaturnya, perlu tata kelola ada pedoman dan dasar hukum dalam rangka mengatasi limbah,” katanya.

Sehingga tidak berbahaya bahkan bermanfaat maupun mempunyai nilai ekonomis bagi masyarakat dan bagi daerah kita.

“Kami berharap peraturan daerah akan mengatur hak kewajiban tanggung jawab baik itu dari individu maupun komunal masyarakat terkait pengelolaan air limbah domestik,” tegasnya.

Dirinya menyambut baik upaya membuat rancangan peraturan daerah (Perda) ini mumpung belum terlambat kalau sudah pembangunan pemukiman yang kumuh pembangunan yang padat akan semakin sulit untuk pengelolaan limbah.

“Kabupaten Gumas mempunyai kontur tanah yang berbukit – bukit sehingga diperlukan perencanaan yang matang dalam menyusun raperda pengelolaan air limbah domestik,” ujarnya.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Tengah, Yanuar Seto Nugroho dalam sambutan tertulisnya yang dibaca oleh Staf Teknis Realisasi Rara Massora menyampaikan, pengelolaan air limbah domestik diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan lingkungan, dan kesehatan.

“Diakibatkan belum adanya pengaturan khusus tentang sistem pengelolaan air limbah domestik. Selain itu kondisi eksisting Kabupaten Gumas perlu diperhatikan, begitu juga dengan drainase yang harus dipisahkan dengan sistem air limbah domestik,” katanya.

Pengelolaan air limbah domestik juga mengatur perihal terhadap pencemaran air sungai, dan yang penting harus dilakukan proteksi agar pembuangan air limbah domestik tidak langsung dibuang ke badan sungai, lahan dan pekarangan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan berdampak terjadinya penurunan kesehatan bagi masyarakat.

“Perda tentang tentang pengelolaan air limbah domestik sangat diperlukan, agar pemerintah kabupaten memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Gumas dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan,” pungkasnya. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!