HEADLINEHukum dan Kriminal
Uang Tukin Dipotong Tanpa Kejelasan, Guru Agama di Kota Palangka Raya Akan Lapor Polisi
PALANGKA RAYA – Polemik pembayaran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) ratusan guru agama yang ada di Kota Palangka Raya, diduga terjadi unsur pidana penggelapan. Hal ini setelah para guru yang menuntut pembayaran Tukin tersebut menanyakan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya, Selasa (21/3/2023).
Dugaan adanya unsur pidana penggelapan ini, disampaikan Drs Menteng Asmin, selalu Direktur LSM, Law and Development Watch (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah yang mendampingi para guru dalam permasalahan tersebut. Ia mengatakan, penjelasan dari oknum bendahara Kemenag Kota Palangka Raya melenceng dari prosedur masalah pembayaran Tukin.
“Sebelumnya Tukin terlambat dibayarkan, yaitu Bulan Januari sampai Maret 2023. Setelah dipertanyakan, baru ada pembayaran dan hanya satu bulan, yaitu Bulan Januari” jelas Menteng.
Dugaan penggelapan dalam pembayaran Tukin ini kata Menteng, yaitu adanya pemotongan dari jumlah yang harus diterima para guru agama. Bahkan potongan tersebut sekitar 15 persen dari nilai tiap bulan Tukin yang seharusnya diterima para guru.
“Ada pemotongan dari nilai Tukin yang menjadi hak para guru agama ini. Salahsatunya, yang seharusnya menerima sekitar Rp 5,1 juta hanya menerima sekitar Rp 3,7 juta” beber Menteng.
Ia mengatakan, alasa bendahara untuk melakukan pemotongan yaitu untuk pembayaran Pajak. Sedangkan lanjut Menteng, untuk dana Tukin berdasarkan Juknis tidak dikenakan pajak.
“Karena adanya pemotongan yang tidak jelas ini kami merasa ada dugaan tindak pidana kasus penggelapan terhadap pembayaran Tukin para guru agama. Apalagi setelah para guru mengajukan keberatan, oknum bendahara mengatakan jika nanti kekurangannya akan dibayarkan kembali. Jika memang benar untuk Pajak, tidak mungkin dikembalikan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan bukti bahwa potongan tersebut untuk pembayaran pajak” tegas Menteng.
Ia juga menambahkan, setelah para guru melakukan pengecekan, ternyata potongan danan Tukin tersebut hanya dilalukan untuk guru agama non Muslim, yakni Guru Agama Kristen, Agama Katolik dan Agama Hindu. Sedangkan untuk Guru Agama Muslim tidak ada pemotongan dan sudah dibayarkan dua bulan, yaitu untuk Bulan Januari dan Februari 2023.
“Permasalahan seperti ini harus segera disikapi oleh pihak terkait, agar para guru merasa diperlakukan sama atas hak yang harus diterimanya. Ini juga sudah mengarah pada dugaan penggelapan” sebut Menteng.
Terkait permasalahan pemotongan Tukin ini, ia mengatakan bahwa para guru berencana melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga, jika memang ada pelanggaran pidana, maka oknum yang menjadi pelaku dugaan penggelapan dana Tukin tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Rencananya masalah dugaan penggelapan ini akan segera kita laporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan” pungkas Menteng.
Sementara itu, oknum bendahara Kemenang Kota Palangka Raya insial Hb, saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui pesan dan telepon, belum memberikan tanggapan. (bud)