Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Rapat Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Leonard S. Ampung menggelar Rapat Penyepakatan Rancangan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (4/3/2023).

Leonard mengatakan, bahwa kegiatan tersebut berdasarkan Surat Kepmenko Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng yang diundangkan pada Juli 2022.

“Melihat kelapa sawit di kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah mencapai 1,5 kali luas Pulau Jawa atau 15 Juta Ha lebih yang mana sangat signifikan, karena kita ketahui Kalteng wilayah terluas di Indonesia,” ucap Leonard.

Leonard berharap, Kalteng mendapat solusi maupun jalan keluar dari semua permasalahan ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit, dan berkomitmen untuk memberikan data-data yang valid untuk memperoleh hasil kesepakatan yang baik.

“Terpenting adalah komitmen bersama antara stakeholders, bagaimana kita bisa menyelesaikan peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang ketidaksesuaian perizinan di bidang perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” tutur Leonard.

Leo juga menyebut bahwa hasil telah disepakati form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Kalteng dalam bentuk form rencana aksi.

Kedua, form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana dimaksud akan diintegrasikan ke dalam sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik (e-monev) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah.

Form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud menjadi acuan pelaksanaan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan oleh Kementerian atau Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. (d0n/mmc/*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!