HEADLINEKalimantan TengahMurung RayaPalangka RayaSlider

Rencana Penutupan PT. AKP di Mura Diprediksi Rentan Kericuhan

Palangka Raya , GK – Rencana pemberhentian operasional PT. Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKP oleh Pemerintah RI diprediksi akan menimbulkan kerawanan di bidang ekonomi pada tahun 2018. Jika realisasi pemberhentian dilakukan, maka sekitar 2152 karyawan akan terancam di-PHK dan rentan menimbulkan ujuk rasa dan kericuhan.

Demikian salah satu hasil analisa dan evaluasi kerawanan kamtibmas Kalteng dan disampaikan Kapolda Kalteng, Brigjendpol Anang Revandoko, Senin (02/01/2018). Dijelaskan Kapolda kelahiran Semarang ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau PKP2B antara Pemerintah RI dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT. AKT) di Murung Raya .  Jika nantinya operasional PT AKT diberhentikan maka sekitar 2152 karyawan terancam di PHK dan memicu kerawanan kamtibmas di Kalteng.

“Selain unjuk rasa juga diprediksi muncul kerawanan lain seperti pemortalan, pengerusakan, pencurian bahkan penjarahan terhadap asset milik PT AKT. Tentunya, hal ini perlu diantisipasi dan dikawal bersama agar tidak menjadi hal yang tidak diinginkan di Bumi Oloh Itah”, tukasnya.

Atas rencana pemberhentian ini, manajemen PT AKT berkoordinasi dengan manajemen pusat dan berketetapan terus beroperasional seperti biasa untuk mencegah kerawanan yang mungkin terjadi. Manajemen PT AKT baik di Mura dan Pusat juga akan melayangkan gugatan ke PTUN dan menganggap SK Menteri tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum karena diterbitkan setelah adanya putusan dari MA yang memenangkan PT AKT terkait hutang piutang.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri ESDM menganggap PT AKT telah melanggar ketentuan pasal 30 PKP2B yang mengatur bahwa perjanjian tidak dapat diserahterimakan atau dialihkan secara keseluruhan atau sebagian tanpa persetujuan tertulis dari Menteri ESDM. PT AKT telah menandatangani perjanjian sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari standar Chartered Bank kepada PT Borneo Lumbung energi dan Metal TBK selaku pemegang saham PT AKT tanpa persetujuan Menteri ESDM. (krn/sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!