Hukum dan KriminalPalangka Raya
Lima Pemerkosa Masih DPO
ASUSILA- Dua terdakwa pelaku pemerkosaan menutup muka saat berjalan menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Palangka Raya didampingi keluarga dan penasehat hukumnya, Kamis (15/1/2015). |
Perbuatan keji ini dilakukan di salah satu rumah di Jalan Menteng XVII pada bulan September 2014 lalu. Dua pemuda ini telah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kemarin (15/1/2014).
Dua pemuda itu yakni Stefen bin Ebwin Lambung dan Dicky, sedangkan masih ada lima pemuda yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Diantaranya, Rahmad, Joni, Madan, Dodi dan Dani.
Kejadian pemerkosaan berawal dari ajakan Rahmad (DPO) terhadap korban untuk jalan-jalan. Namun, ditengah perjalanan justru korban dibawa menuju rumah terdakwa Stefen di Jalan Menteng XVII. Kala itu tampak beberapa pemuda yang merupakan teman kedua terdakwa, tengah menikmati minuman keras jenis malaga dan bir bintang.
Tampaknya pemerkosaan dipengaruhi oleh alkohol. Hal ini karena usai menikmati miras, korban diajak Rahmad (DPO) ke kamar lalu dikunci. Meski sempat melakukan perlawanan, tetapi korban tetap dipaksa sehingga terdapat luka memar di bagian dada kanan dan leher.
Pemerkosaan dilakukan secara bergantian. Hingga akhirnya tiba giliran terdakwa Stefen dan Dicky. Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 23 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Kasus ini sendiri cukup unik lantaran ada banyak fakta yang tertutupi. Selain itu ada keengganan pengacara terdakwa Rusli Kliwon jika wajah kliennya diabadikan. “Kalau mau foto itu minta izin pengacaranya dulu,” ujarnya saat sejumlah wartawan mengambil foto.