Barito Timur

Pendaftaran Bakal Caleg Selesai, Begini Komentar Bawaslu

Foto : Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Feryanto Marthen.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Timur mengapresiasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur dalam pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

“Selama proses pendaftaran dari partai politik 18 partai yang melakukan pendaftaran ada 15 partai dan 3 partai yang tidak mendaftar sampai akhir jadwal yang ditetapkan KPU,” kata Feryanto, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, kata Feryanto, terkait aturan perpindahan Parpol dan pengajuan permohonan pengunduran diri. Dari internal partai masing-masing agar melengkapi surat permohonan pengunduran diri dan aturan terkait lainnya.

“Terkait bakal calon legislatif yang mendaftar pada pemilu 2024 mendatang yang sebelumnya mereka adalah dari partai lain dan syarat dari KPU untuk pendaftaran pengajuan mereka cukup melampirkan surat permohonan pengunduran diri saja,” jelasnya.

Kemudian, mereka itu nantinya apakah mendapatkan atau tidak dari surat pengunduran diri itu dalam proses, jadi syarat utamanya mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri itu dulu sebagai syarat utama.

“Nanti KPU menunggu dan proses nanti pada saat penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) disitu teman-teman KPU akan memintakan lagi surat konfirmasi dari instansi yang diajukan permohonan untuk pengunduran diri tersebut,” ujarnya.

Kedepannya kata Feryanto, caleg bisa menyampaikan surat permohonan pengunduran diri sebagai lampiran untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dari partai yang terbaru begitu juga dengan kepala daerah.

Dirinya berharap, Bawaslu nantinya bisa terlibat dalam pengawasan tahap pemilu, dengan lebih mengetahui berkas syarat pendaftaran dan bisa mengakses Silon.

“Terkait akses Silon tersebut saya sampaikan tadi, kita diberi tapi hanya sebagai viewer dan itupun ditutup tidak bisa melihat,” katanya.

Melalui kesempatan ini, ia menyampaikan pada saat verifikasi administrasi Bawaslu akan lihat setiap partai yang sudah memenuhi syarat calon dan mengawasi jalannya perlengkapan berkas maupun perbaikan administrasi.

“Saat dilakukan verifikasi dan administrasi kita akan lihat untuk verifikasi administrasi tanggal 15 sampai 23, disitulah nanti dicek semua kelengkapan berkas, baik pencalonan maupun bakal calon tersebut. Kalau memang sudah memenuhi syarat tidak jadi masalah tapi bila tidak akan dilakukan,” ujar Feryanto.

Dirinya menegaskan, Bawaslu sangat fokus kepada tahapan proses pemilu saja dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPU D/PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Sedangkan terkait dengan permasalahan internal oknum Bacaleg dengan keberadaannya di partai yang baru dan yang lama itu bukan ranah Bawaslu. Karena kewenangan Bawaslu hanya pada saat sampai orang itu dilantik dan selesai juga pengawasan dari Bawaslu,” demikian. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!