HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKotawaringin Barat
Terkait Dugaan Pencemaran Sungai, Gepak Kobar Minta PT.GSPP Diberikan Sanksi Adat
PALANGKA RAYA – Masalah dugaan limbah dari PT.Gunung Sejahtera Puti Pesona (PT.GSPP) anak perusahaan dari Astra Grup yang mencemari sungai di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar), Kalteng menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, pencemaran yang terjadi di Desa Sungai hijau, Desa Pangkalan Banteng dan berdampak pada pendistribusian PDAM ke Desa Amin Jaya dan Banteng. Pasalnya, sungai yang diduga dicemari limbah dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan sumber air yang digunakan PDAM dan disalurkan ke masyarakat setempat.
Perhatian terhadap masalah ini, salah satunya disampaikan oleh pengurus Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak), Kabupaten Kobar. Permasalahan limbah ini, dianggap pihaknya sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat setempat dan kelangsungan hidup masyarakat yang bergantung dari sungai yang tercemari.
Feby selaku Ketua Gepak Kobar mengungkapkan, pihak PT.GSPP atau anak perusahaan dari Astra Grup tersebut harus mempertanggungjawabkan permasalahan limbah ini. Pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait juga harus mengambil tindakan tegas dalam permasalahan dugaan pencemaran sungai akibat limbah tersebut.
“Disengaja atau tidak disengaja, permasalahan pencemaran sungai yang diduga akibat limbah dari perusahaan ini harus ditindak tegas. Ini menyangkut nasib masyarakat yang ada di daerah yang sungainya sudah dicemari” tegas Feby, Minggu (4/6/2023).
Dia juga menambahkan, permasalahan ini tidak hanya harus diselesaikan secara hukum formil atau hukum positif. Namun, jika memang terbukti bersalah, maka pihak Astra Grup juga harus diberikan sanksi adat, karena ini juga menyangkut aktivitas kearifan lokal masyarakat yang terganggu akibat permasalahan dugaan pencemaran sungai tersebut.
“Masyarakat di daerah tersebut banyak yang menggantungkan hidupnya dari sungai yang diduga dicemari oleh limbah pihak perusahaan. Sanksi adat sudah seharusnya diterapkan juga kepada pihak perusahaan, karena ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat banyak” tegasnya.
Feby juga menambahkan, permasalahan limbah ini adalah hal yang sangat penting karena menyangkut kesehatan masyarakat. Untuk itu, pihak perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai dampak dari dugaan pencemaran sungai akibat limbah dari perusahaan tersebut.
“Karena ini menyangkut nasib masyarakat banyak, kami mendesak pemerintah, mulai dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT.Astra Grup yang ada di Kobar. Sehingga masyarakat benar-benar merasa aman dan terlindungi dari aktivitas perusahaan tersebut” pungkasnya.
Dugaan pencemaran sungai yang menjadi pasokan sumber air PDAM ini terungkap pada Jumat (2/6/2023). Sejumlah warga merasa terganggu dengan aroma tidak sedap dari air PDAM setempat. Alhasil, saat masyarakat mendatangi unit kantor PDAM yang ada di wilayah tersebut, diduga air PDAM sudah tercemar akibat limbah dari PT.GSPP anak perusahaan dari Astra Grup.
Sejumlah video terkait permasalahan ini juga beredar di masyarakat. Mulai dari saat masyarakat bersama Ormas Gepak mendatangi kantor unit PDAM hingga lokasi sungai yang diduga tercemar.
Sementara itu, Community Development Officer PT.GSPP, Rodie dalam keterangan persnya mengatakan, terkait dugaan pencemaran di sekitar Sungai Hijau di Arga Mulya, Desa 6, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, management PT.GSPP meminta maaf kepada masyarakat sekitar.
Dikatakan juga, PT.GSPP bersama pihak berwenang, Dinas Lingkungan Hidup tengah melakukan investigasi mengenai “dugaan” tercemar air sungai, hasilnya akan diinformasikan setelah investigasi selesai dilakukan. PT.GSPP secara proaktif berupaya memenuhi kebutuhan air minum dan air bersih untuk masyarakat terdampak. (bud)