HEADLINEHukum dan Kriminal
Terkait Dugaan Praktik KKN Pengelolaan Parkir, Walikota Palangka Raya Diminta Copot Oknum Pejabat Dishub yang Terlibat
PALANGKA RAYA – Terkait dugaan pengelolaan parkir yang sarat akan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, walikota setempat untuk diminta turun tangan dan melakukan pengecekan.
Hal ini diungkapkan Drs.Menteng Asmin selalu Direktur LDW Kalteng yang menyoroti kinerja Dishub Kota Palangka Raya dalam hal pengelolaan parkir. Ia mengatakan, Wali Kota Palangka Raya harus melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap para oknum pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan KKN masalah pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya.
“Walikota harus turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung. Libatkan aparat penegak hukum dan Inspektorat Kota untuk mendalami dugaan adanya praktik KKN dalam pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Palangka Raya” tegas Menteng, Senin (19/6/2023).
Ia juga menambahkan, jika memang terbukti ada praktik KKN dalam pengelolaan parkir oleh oknum pejabat Dishub, maka Walikota diminta mencopot jabatan oknum tersebut. Sehingga masalah pengelolaan parkir dalam berjalan maksimal untuk penambahan PAD.
“Jika terbukti ada praktik KKN dan ada oknum pejabat Dishub Kota yang terlibat, Walikota sudah seharusnya mencopot jabatan oknum yang bersangkutan. Termasuk dilanjutkan dengan proses hukum” tegas Menteng.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (18/6/2023), kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam pengelolaan areal Parkir menjadi sorotan pihak LSM Law Development Watch (LDW) Kalteng. Pasalnya, pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Palangka Raya diduga sarat akan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menteng mengatakan, dishub Kota Palangka Raya dalam pengelolaan parkir dinilai tidak profesional. Pihak Dishub menunjuk siapa yang mengelola areal parkir, bukan berdasarkan pengajuan dari masyarakat yang ingin mengelola. Terlebih ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Dishub Kota Palangka Raya sendiri yang mengelola parkir di areal Taman Kuliner Tunggal Sangomang.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan sejumlah juru parkir (Jukir) yang ada di areal wisata kuliner tersebut, para Jukir menyetor sekitar Rp 800 ribu per hari untuk seorang pejabat Dishub Kota yang menjadi pengelola parkir. Jika dihitung dalam satu bulan atau 30 hari, maka jumlah yang didapat dari setoran parkir mencapai Rp 24 juta. Sedangkan, informasi yang pihaknya terima, untuk jumlah yang disetorkan ke PAD Kota Palangka Raya dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 3 juta per bulan.
Ia juga mengatakan, dari Paguyuban Taman Wisata Kuliner sebelumnya juga sudah mengajukan untuk mengelola areal parkir di kawasan taman wisata kuliner tersebut. Bahkan, pihak Paguyuban bersedia menyetor sebesar Rp. 5 juta per bulan dari hasil parkir untuk pemasukan PAD.
“Pengajuan dari Paguyuban Pedagang Kuliner ditolak oleh pihak Dishub Kota Palangka Raya dengan alasan sudah dikelola sejumlah pihak” sebut Menteng.
Prosedur penunjukan sesukanya dari pihak Dishub Kota ini, menurut Menteng jelas sangat merugikan untuk PAD Kota Palangka Raya. Bahkan, terkesan jika pihak Dishub Kota Palangka Raya hanya memberikan pengelolaan parkir untuk orang dekat mereka saja, hingga ada dugaan juga dikelola oleh oknum pejabat Dishub sendiri.
“Kita sudah membahas masalah ini dengan Kadishub Kota Palangka Raya saat Paguyuban Wisata Kuliner mengajukan diri untuk mengelola areal parkir di kawasan tersebut. Tapi oleh Kadishub langsung ditolak, salah satu alasannya karena ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum soal parkir di areal wisata kuliner tersebut” terang Menteng.
Sementara itu, Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P.Pahan saat dikonfirmasi mengaku tidak berkomentar terkait permasalahan tersebut.
“Tanyakan saja sama beliau (Menteng, red), karena sudah kita klarifikasikan sebelumnya dengan beliau” sebut Alman melalui pesan Whatsappnya.
Terpisah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senjn (19/6/2023), mengenai tanggapannya atas dugaan praktik KKN di lingkup Dishub Kota, belum memberikan jawaban. (bud)