HEADLINEHukum dan Kriminal

Tolak Undangan Dishub Kota Palangka Raya, LDW Minta Dibentuk Pansus Usut Dugaan KKN Pengelolaan Parkir

PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengirimkan surat undangan klarifikasi resmi kepada LSM Law Development Watch (LDW) Kalteng. Hal ini terkait pernyataan di media online oleh pihak LDW Kalteng yang mengatakan adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan parkir oleh dinas tersebut.

Terkait surat tersebut, Drs Menteng Asmin selalu Direktur LSM LDW Kalteng dengan tegas mengatakan tidak akan memenuhi surat permintaan klarifikasi tersebut. Menurutnya, surat permintaan klarifikasi tersebut seharusnya bukan dikirimkan dari Dishub Kota Palangka Raya.

“Terkait surat permintaan klarifikasi atas pernyataan saya mengenai adanya praktik KKN di Dishub Kota Palangka Raya, saya selalu Direktur LDW Kalteng tidak akan memenuhi panggilan tersebut” tegas Menteng, Minggu (25/6/2023).

Disebutkannya, alasan tidak akan memenuhi panggilan tersebut, karena sesuai pernyataan pihaknya dari LDW Kalteng sendiri. Yaitu adanya dugaan praktik KKN di Dishub Kota Palangka Raya.

“Bagaimana bisa, pihak yang saya sebutkan atas dugaan adanya praktik KKN meminta saya untuk memberikan klarifikasi kepada mereka. Tentu itu cukup janggal” ungkap Menteng.

Ia melanjutkan, berbeda jika surat permintaan klarifikasi tersebut dari Walikota, DPRD atau aparat penegak hukum seperti Kejaksaan ataupun kepolisian. Menteng mengatakan ia akan siap memberikan klarifikasi dan menjelaskan atas dugaan praktik pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Palangka Raya.

Ia juga menambahkan, belum adanya penanganan serius dari pihak terkait mengenai dugaan KKN pengelolaan parkir oleh Dishub ini, pihaknya berencana akan melakukan aksi ke Kantor DPRD Kota Palangka Raya. Aksi tersebut akan dilakukan LDW Kalteng bersama sejumlah juru parkir (Jukir), dan sejumlah pedagang yang ada di areal taman wisata kuliner Tunggal Sangomang.

“Kita akan melakukan aksi di Kantor DPRD Kota Palangka Raya dan meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Termasuk meminta dibentuk Pansus untuk mengusut dugaan praktik KKN pengelolaan parkir di Dishub Kota Palangka Raya” sebut Menteng.

Sementara itu, Kasi Perencanaan dan Pengelolaan Parkir di Dishub Kota Palangka Raya, Banteng membenarkan adanya surat panggilan klarifikasi tersebut untuk Menteng Asmin selaku Direktur LDW Kalteng. Surat undangan itu juga untuk membahas pokok permasalahan terkait dugaan KKN seperti yang dikatakan Menteng yang di publikasikan melalui media online.

“Tujuan surat undangan klarifikasi itu, untuk membahas pokok permasalahan seperti yang disampaikan Menteng Asmin melalui pemberitaan di media” sebut Banteng.

Terkait dugaan adanya praktik KKN pengelolaan parkir di Dishub Kota Palangka Raya ini, sebelumnya juga Menteng mengatakan menerima laporan tersebut dari seorang Jukir yang merasa diintimidasi pada Kamis (22/6/2023) malam oleh sejumlah oknum petugas Dishub Kota Palangka Raya. Tindakan ini diduga karena oknum Jukir yang melaporkan soal dugaan praktik KKN pengelolaan parkir tersebut.

Sementara itu, salah seorang petugas Jukir yang mengaku mendapat tindakan intimidasi tersebut mengatakan, jika saat kejadian ia didatangi oleh sejumlah petugas Dishub Kota. Intinya, ia di minta untuk tidak memberikan pernyataan macam-macam terkait pengelolaan parkir.

“Intinya saya dianggap jadi orang yang melaporkan masalah pengelolaan parkir oleh Dishub. Saya diminta untuk tidak lagi menceritakan ke pihak lain masalah pengelolaan parkir tersebut” ucap Jukir yang meminta agar namanya tidak disebutkan.

Ia juga menambahkan, bahwa ia dan rekannya berjumlah sekitar 16 orang yang melakukan penarikan uang parkir di kawasan tersebut. Setiap malamnya, setiap orang dari mereka harus menyetorkan sebesar Rp 50 ribu kepada pengelola parkir.

Terkait permasalahan ini, Kasi Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Parkir di Dishub Kota Palangka Raya, Banteng membantah adanya tindakan intimidasi terhadap Jukir tersebut. Dikatakannya, saat itu pihaknya hanya memberikan teguran dan imbauan agar Jukir tersebut melengkapi legalitasnya dengan dengan menghubungi pengelola parkir.

“Karena Jukir tersebut dapat dikatakan beraktifitas secara liar, jadi kami ingatkan agar yang bersangkutan menghubungi pengelola parkirnya dan mengurus kelengkapan sebagai Jukir, sehingga tidak dianggap sebagai Jukir liar. Jadi tidak benar jika kami dari Dishub melakukan tindakan intimidasi” tegas Banteng.

Terkait adanya oknum pejabat Dishub Kota sebagai pengelola Parkir di kawasan Taman Wisata Kuliner tersebut, Banteng mengatakan itu berlangsung sejak Tahun 2018 lalu. Saat itu yang bersangkutan belum bertugas di Dishub Kota Palangka Raya.

“Yang dapat mengelola parkir itu, ialah orang atau badan usaha yang mengajukan ke Dishub Kota Palangka Raya. Saat itu, yang bersangkutan mengajukan sebagai pengelola parkir dan belum bertugas di Dishub Kota” jelas Banteng.

Ia juga mengatakan, terkait besar setoran untuk PAD dari pengelola parkir yang kini bertugas di Dishub Kota Palangka Raya, yakni lebih dari Rp 3 juta per bulan. Sedangkan, untuk besaran yang yang diterima dari Jukir dan di setorkan ke pengelola parkir, itu merupakan urusan pribadi antara pengelola dan Jukir.

“Untuk nilai yang disetorkan ke Kas Daerah oleh pengelola parkir, itu dilihat dari Uji Petik yang dilakukan dan luasan area yang dikelola. Sedangkan untuk nilai setoran Jukir ke pengelola, itu diluar dari kewenangan kami di Dishub dan menjadi urusan internal pengelola dan Jukir” sebut Banteng.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (18/6/2023), kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya dalam pengelolaan areal Parkir menjadi sorotan pihak LSM Law Development Watch (LDW) Kalteng. Pasalnya, pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Palangka Raya diduga sarat akan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menteng mengatakan, Dishub Kota Palangka Raya dalam pengelolaan parkir dinilai tidak profesional. Pihak Dishub menunjuk siapa yang mengelola areal parkir, bukan berdasarkan pengajuan dari masyarakat yang ingin mengelola. Terlebih ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Dishub Kota Palangka Raya sendiri yang mengelola parkir di areal Taman Kuliner Tunggal Sangomang.

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan sejumlah juru parkir (Jukir) yang ada di areal wisata kuliner tersebut, para Jukir menyetor sekitar Rp 800 ribu per hari untuk seorang pejabat Dishub Kota yang menjadi pengelola parkir. Jika dihitung dalam satu bulan atau 30 hari, maka jumlah yang didapat dari setoran parkir mencapai Rp 24 juta. Sedangkan, informasi yang pihaknya terima, untuk jumlah yang disetorkan ke PAD Kota Palangka Raya dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 3 juta per bulan. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!