Hukum dan KriminalKalimantan Tengah

Trio Pemalsu KTP Dituntut 5-6 Bulan Penjara

Ilustrasi e-KTP Palsu


PALANGKA RAYA, GK – Karena memalsukan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Tenhi Saputra mendapat tuntutan penjara 6 bulan, sedangkan Silvihya Anggrani alias Via dan Armila Apriani alias Mila selama 5 bulan penjara saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/12).

“Perbuatan terdakwa merugikan Dinas Kependudukan karena tidak mendapat biaya administrasi pembuatan KTP dan KK,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera Kristianty Hematang menjelaskan poin memberatkan para pelaku.
JPU menjerat para pelaku dengan pidana Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin (8/12/2014) mendatang untuk mendengar pembelaan dari ketiga terdakwa. 
Kasus ini berawal saat Tenhi menerima pesanan dari Via untuk membuat KTP dan KK atas nama Ato. Untuk membuatnya cukup melakukan scan KTP dan KK asli lalu dimanipulasi foto dan datanya menggunakan program Adobe Photoshop.
Selesai mengisi data, kartu identitas fiktif tersebut dicetak pada kertas HVS biasa. Sedangkan Mila membuat KTP atas nama Suka Pujiono. Berdasar informasi masyarakat, aparat Polda Kalteng melakukan penggerebekan dan penangkapan bulan Agustus 2014 beserta berbagai bukti KTP palsu dan alat cetaknya.
Saat persidangan Via yang bekerja di CS Finance beralasan pembuatan KTP dan KK melalui Kelurahan terlalu lambat prosesnya berbeda dengan Tenhi yang langsung jadi. Data berasal dari pelanggan yang hendak melakukan transaksi pembelian tapi tidak membawa KTP atau KK sebagai syarat kelengkapan berkas pembiayaan.
Sedangkan Mila yang bekerja pada PT Mitra Dana Putra Utama (PT MDPU) mengaku terpaksa memesan identitas palsu pelanggan pada Tenhi agar penjualannya dapat memenuhi target yang ditetapkan perusahaan. and

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!