Hukum dan KriminalKatingan

Seorang IRT Pengedar Sabu-Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Katingan

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 7,27 gram dari tangan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RU (34).

Penangkapan terhadap IRT tindak pidana Narkotika tersebut merupakan Target Operasi (TO).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi, ketika dikonfirmasi Minggu (14/10/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

RU diamankan ditempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Banama Rt.03 Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 19.00 wib.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti dua buah paket sabu-sabu dengan berat 7.27 gram,”Ujarnya.

Selain itu juga barang bukti lainnya, sebanyak 21 lembar plastik klip, satu buah handphone dan uang sebanyak 4,9 juta Rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika.

Iptu Gusnawardy juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan terdapat gerak gerik mencurigakan dari tersangka.

“Setalah diselidiki sekitar pukul 15.15 WIB, tim gabungan Polres dan Polsek Katingan dengan disaksikan ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya,”Ungkap Gusnawardy.

Penggeledahan yang dilakukan sampai pukul 19.00 WIB, hasilnya tim menemukan sejumlah barang bukti termasuk sabu yang ditemukan di samping pintu dapur oleh saksi (Ketua RT) saat penggeledahan.

Atas penangkapan tersebut, pihak Polres Katingan akan terus mendalami dan terus melakukan pengembangan darimana diperoleh narkotika jenis sabu-sabu oleh tersangka.

Kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan saat ini pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahu penjara.(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!