Katingan
Tiga Wilayah di Kecamatan Katingan Hilir Dapat 6.000 Kuota Sertifikat Tanah Gratis
Ada sebanyak sebanyak 6.000 kuota sertifikat tersebar di tiga wilayah, yakni Kelurahan Kasongan Lama sebanyak 2.500, Kelurahan Kasongan Baru 2.500 dan Desa Talian Kereng sebanyak 1.000, sehingga total mencapai 6.000,''Ujar Camat Katingan Hilir, Karyadi

Kasongan – Tiga wilayah di Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan pada tahun 2019 ini mendapat kuota jatah sebanyak 6.000 sertifikat tanah gratis program pengukuran tanah sistematis lengkap partisipasi masyarakat atau PTSL PM.
“Ada sebanyak sebanyak 6.000 kuota sertifikat tersebar di tiga wilayah, yakni Kelurahan Kasongan Lama sebanyak 2.500, Kelurahan Kasongan Baru 2.500 dan Desa Talian Kereng sebanyak 1.000, sehingga total mencapai 6.000,”Ujar Camat Katingan Hilir, Karyadi, Selasa, (11/11/2019).
“Jadi untuk wilayah Kecamatan Katingan Hilir ini ada sebanyak 6.000 jatah sertifikat gratis program PTSL PM tahun ini, bukan 2.500,”Kata Karyadi.
Menurutnya, saat ini masyarakat di tiga wilayah itu tengah sibuk mengurus kelengkapan dokumen yang diperlukan guna kepengurusan sertifikat tanah gratis itu.
Program PTSL PM ini, adalah program pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Di wilayah Katingan Hilir, kata Karyadi sejauh ini sudah tiga kali mendapatkan program PTSL PM ini yang dulunya bernama program prona itu.
Menurutnya, tidak semua bidang tanah di tiga wilayah ini dapat disertifikatkan. Pasalnya, ada wilayah yang masih masuk kawasan hutan produksi atau HP, sehingga kawasan itu masuk zona merah.
Untuk zona atau wilayah baik yang bisa disertifikatkan atau yang tidak, itu petanya ada di kantor BPN Katingan.
“Jadi saya mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus program PTSL PM ini bisa lebih dulu minta informasi atau melihat peta ke BPN Kasongan, sebab wilayah yang masih masuk zona merah belum bisa disertifikatkan,” imbuh Karyadi.
(Tri)



