DPRD Gunung MasGunung Mas

Pemkab Sampaikan Enam Raperda ke DPRD Gumas

KUALA KURUN – Sebanyak enam rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kepada DPRD setempat. Keenam Raperda tersebut sampaikan kepada DPRD Gumas dalam rapat paripurna, Selasa (4/7/2023).

 

“Ada pun yang melatarbelakangi enam Raperda yang dimaksud, yakni menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah,” ujar Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat menyampaikan pengantar Bupati Jaya S Monong saat kegiatan.

 

Dia melanjutkan, hal tersebut dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas yaitu terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (berjuang bersama) .

 

Melalui misi meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan serta memelihara dan meningkarkan keharmonisan antar masyarakat dalam NKRI.

 

Dia menjelaskan ke enam raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

 

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!