DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Foto : Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan wakilnya Umi Mastikah, menandatangani dokumen pengumuman usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya. Foto Ist
GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya.
Paripurna yang berlangsung diruang sidang paripurna gedung DPRD Palangka Raya itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, serta dihadiri langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan wakilnya Umi Mastikah, Rabu (9/8/2023) sore lalu.
“Rapat paripurna usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota sebenarnya dilaksanakan beberapa hari lalu. Namun mengalami penundaan, dan pada rapat paripurna sore ini baru bisa dilaksanakan,” ungkap Wahid, dalam kesempatan itu.
Lebih lanjut Wahid menyampaikan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Sekaligus menindaklanjuti surat menteri dalam negeri.
Dijelaskan, usulan pemberhentian kepala daerah harus disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam rapat paripurna ini, izinkan kami atas nama lembaga DPRD mengumumkan usulan pemberhentian kepada daerah dan wakil kepala daerah Kota Palangka Raya,”jelas Wahid.
Adapun diketahui sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat kepada Gubernur Kalteng dan DPRD Palangka Raya, untuk mengusulkan nama-nama calon Penjabat (PJ) wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada 23 Agustus 2023 ini.(Red/Vd/*)