DPRD KatinganHEADLINE

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pangan Terkait Raperda Pengarustamaan Gender

“Berdasarkan pasal 12 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, Bupati/walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala kabupaten/kota,”Ucap Ramba.

KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan  menyampaikan pemandangan umumnya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengarustamaan gender, selasa (26/9/2023) pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan I di ruang rapat paripurna DPRD Katingan.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara nya Ramba menyampaikan, bahwa pengarustamaan gender merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Katingan hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Berdasarkan pasal 12 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, Bupati/walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala kabupaten/kota,”Ucap Ramba.

Kemudian pandangan dari fraksi PDI Perjuangan menyebutkan bahwa tujuan dari pengarustamaan gender mempunyai tujuan untuk memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.

Selain dari pada itu pengarustamaan gender menurut fraksi PDI Perjuangan juga untuk mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan

“Melalui pengarustamaan gender ini juga mewujudkan pengelolaan anggaran di daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menanganipemberdayaan perempuan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di daerah,”Pungkasnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!