DPRD KatinganHEADLINE

Ketua DPRD Harapkan Masyarakat Melakukan Perekaman E-KTP Jelang Pemilu

Kasongan- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Marwan Susanto berharap, jelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 nanti khusus yang sudah berusia 17 tahun tidak ada satu orang pun masyarakat Katingan yang tidak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), hal ini disampaikannya kepada sejumlah awak media, Jum’at (29/9/2023).

Pasalnya, jika sampai tidak melakukan perekaman menurut Marwan, besar kemungkinan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilu pada hari H nanti.

“Karena, e-KTP merupakan salah satu persyaratan saat ingin memilih atau mencoblos di kotak suara pada hari H nanti,” kata Marwan.

Terkait dengan kendala perekaman bagi masyarakat yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan, lantaran kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memiliki wewenang dalam perekaman e-KTP dimaksud, dirinya meminta kepada Disdukcapil setempat, agar melakukan jemput bola ke sejumlah desa yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan.

Untuk opsi jemput bola ini menurutnya, tentu saja membutuhkan anggaran lumayan besar. Karena, bukan hanya menggunakan armada di jalan darat saja, tapi juga menggunakan armada sungai (kelotok). “Di dalam armada itu nantinya dilengkapi pula dengan ginzet dan alat perekam e-KTP,” terangnya.

Bahkan, waktunya pun, lanjutnya, tidak cukup hanya satu hari. Karena, yang melakukan perekaman tidak mungkin orangnya seketika itu berada di desa tersebut. Masalahnya, ketika petugas Disdukcapil berada di desa tersebut, bisa saja masyarakatnya sedang menjalankan aktivitasnya di luar desa tersebut. “Sehingga harus menunggu dulu mereka dari aktivitasnya,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan media, menurutnya pihaknya selalu berupaya untuk mendorong Disdukcapil agar membuat rencana anggaran jemput bola yang 4.000 orang dimaksud. Sehingga, seluruh masyarakat Katingan, bukan hanya di ibukota dan yang dekat dengan ibukota saja yang sudah melakukan perekaman e-KTP dimaksud, tapi sampai ke pelosok desa. Sehingga, pada hari H pemilu 2024 mendatang dapat menggunakan hak pilihnya.

Di tempat terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Sukarti sebelumnya menyebutkan, ada sekitar 4.000 masyarakat di beberapa desa di bagian hulu yang berusia 16 tahun dan jelang hari H nanti genap berusia 17 tahun, yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP. “Padahal sebanyak 4.000 orang ini sudah masuk di dalam database kami,” kata Sukarti.

Sebenarnya, dalam tahun 2023 ini Disdukcapil masih ada waktu melakukan perekaman (e-KTP) dengan cara jemput bola terhadap 4.000 orang di beberapa desa tersebut, namun lantaran dana transportasi ke desa-desa tersebut tidak ada, terpaksa menunggu dulu sampai ada anggarannya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!