DPRD KatinganHEADLINE
Sempat Molor 2 Jam, Paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap 2 Buah Raperda Akhirnya Dimulai
KASONGAN – Pelaksanaan paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sempat molor.
Pelaksanaan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 wib molor dan baru dimulai pukul 11.15 wib, kendati terlambat pelaksanaan paripurna tersebut dimulai dengan mendengarkan laporan dari juru bicara bapemperda DPRD Katingan Eterly
Dalam pidato penyampaian hasil rapat bapemperda Eterly menuturkan bahwa, rapat bapemperda ini bertujuan untuk memperjelas bahwa raperda yang dibentuk mempunyai kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan yang bersifat transparan dan terbuka.
“Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah serta peraturan daerah tersebut dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga pembentukan peraturan daerah mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai,”Jelalsnya.
Kemudian Eterly juga menyebutkan, bapemperda adalah merupakan tahapan kedua dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten katingan.
(Tri)