HEADLINEHukum dan Kriminal

Perjalanan Wanita Pengedar 100,1 Gram Sabu Berakhir di Tangan Tim BNNP Kalteng

PALANGKA RAYA – Seorang wanita inisial LM diringkus Tim Pemberantasan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng). Dari tangan wanita ini, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berita sekitar 100,1 gram.

 

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kalteng, Brigjen, Dr. Joko Setiono didampingi jajaran BNNP Kalteng lainnya saat menggelar pres rilis pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Kalteng, Jumat (16/2/2024).

 

Dikatakan Joko, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya pengiran paket diduga sabu-sabu ke daerah Kota Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

 

Hasil penyelidikan yang dilakukan, tepatnya pada Kamis, (1/2/2024), petugas berhasil mengamankan wanita inisial LM saat berada di pinggir Jalan Tjilik Riwut, Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Hasil penggeledahan, petugas mendapati satu kantong diduga berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 100,1 gram.

 

“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, untuk pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” sebut Joko.

 

Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan LM, sabu-sabu tersebut didapatnya dari seorang wanita yang tidak dikenalnya yang berada di Kota Sampit. Sabu tersebut, oleh LM akan diedarkan di daerah Desa Hampalit dan sekitarnya.

 

“Untuk kasus ini masih dikembangkan oleh tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng. Agar dapat diusut jaringan peredaran narkoba yang dijalankan LM ini” pungkasnya. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!