Kalimantan Tengah
DPMPTSP Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha
FOTO : DPMPTSP saat menggelar rapat Sosialisasi LKPM
Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menggelar Sosialisasi LKPM, bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (29/4/2024).
Kegiatan tersebut menghadirkan 60 pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Saring, Sekda Prov. Kalteng memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Prov. Kalteng yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi investasi daerah.
“DPMPTSP Prov. Kalteng sebagai instansi yang mengakomodir pelaporan LKPM dapat memberikan pelayanan prima dalam mendampingi para pelaku usaha dalam melaporkan LKPM nya, sehingga bersama-sama kita dapat mencapai target realisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi pada tahun 2024,“ ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti menyampaikan bahwa LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya.
“Pemerintah sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang tertib melaporkan LKPM nya. Sementara bagi pelaku yang belum tertib melaporkan LKPM, kami tidak henti-hentinya mengimbau agar segera melaporkan kendala yang dihadapi, agar dapat dicarikan solusi atas kendala tersebut. Perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM dapat diberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha,” jelas Berlianti.
Kegiatan Sosialisasi LKPM tersebut menghadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian Investasi dan juga Helpdesk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu Mutia Evi Khristy, Rivianus Syahril Tarigan dan Mahfudz.
Beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber antara lain yaitu berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, LKPM wajib dilaporkan oleh seluruh pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinannya.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, diharakan para pelaku usaha rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS-RBA secara berkala setiap tiga bulan (triwulan). (Md/mmc)