Kalimantan Tengah
KPK Periksa Saksi Kasus PT Petro Energy dan LPEI
gerakkalteng.com, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kapuas 2008–2013 MM terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah, Kamis (08/05/2025).
“Pemeriksaan dilakukan atas nama MW, mantan Bupati Kapuas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Mawardi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy (PE) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp846,9 miliar. Selain Mawardi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari kalangan ASN dan swasta.
KPK telah menetapkan lima tersangka, tiga dari PT PE dan dua dari internal LPEI. Tiga di antaranya—Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho—sudah ditahan sejak Maret 2025. Sementara dua pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, belum ditahan.
Direksi LPEI diduga memfasilitasi pencairan kredit tanpa syarat layak dan lalai dalam pengawasan. PT PE diduga memalsukan dokumen serta memanipulasi laporan keuangan untuk memperoleh dana kredit.
Total kerugian negara dari kasus kredit fiktif yang melibatkan 11 debitur diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun. (ST)


