Gunung MasHukum dan Kriminal

Dakwaan Pembunuhan Pasak Tanpa Hasil Visum

Sukah L Nyahun, SH,M.Pd dan Gideon Silaen, SH Panesehat Hukum (PH) terdakwa Hardon,Ester, dan Dodo terkait pembunahan Pasak di desa Tumbang Baringei Kecamatan Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas. Poto Sogi GK
PALANGKA RAYA, GK- Fakta menarik terungkap dalam sidang dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan Pasak, 40, warga Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas Tewas. Saksi yang dihadirkan dari Puskesmas Tumbang Jutuh menyatakan tak membuat visum hanya keterangan luka.
“Surat keterangan luka saja pak bukan hasil visum. Karena hal itu yang berhak membuat dokter pak. Saat itu dokternya tak ada, mungkin merayakan malam tahun baru di Palangka Raya,” ujar Junaedi, petugas Puskesmas yang dihadirkan dalam sidang, Selasa (19/8) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Menanggapi keterangan ini, Gideon Silaen dan Sukah L Nyahun, Penasehat Hukum dari tiga orang terdakwa kasus ini pun gencar menanyai saksi yang dihadirkan hingga suasana sidang memanas. “Saudara bukan dokter? Kenapa mau diminta untuk membuat keterangan luka oleh polisi,” tanya Gideon.
Menjawab pertanyaan itu, saksi menyatakan, saat penganiayaan yang mengakibatkkan Pasak tewas, berkebetulan dengan tahun baru dan dokter pun tak ada di Puskesmas Tumbang Jutuh. “Dokternya tak ada. Saya sudah ada 7 kali membuat surat keterangan luka,” jawab Junaedi menanggapi pertanyaan Gideon.
Seusai sidang, Gideon yang diwawancari mengatakan, hal ini yang kemudian menjadi perdebatan, lantaran dalam dakwaan jaksa disebutkan “berdasarkan hasil visum”. Sementara itu faktanya, tak pernah dilakukan visum terhadap jenazah Pasak.
Kemudian jelas Gideon, keterangan luka pun tak layak dijadikan bukti lantaran tidak punya nilai pembuktian medis. “Sampai hari ini tidak ada visum, bagaimana mereka bisa menuntut orang? keterangan luka tak bisa dijadikan bukti, kan sudah saya tanya (saksi), tidak punya nilai pembuktian medis,” jelasnya.
Untuk menyingkronkan hal ini, Gideon menyatakan akan meminta saksi dari Polres Gunung Mas yang menangani kasus ini didengar keterangannya. “Saya akan minta penyidik dihadirkan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain itu dijelaskan pengacara berdarah Sumatera ini, ada pelaku utama yang tak didudukan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Hal ini yang akan coba diungkapkannya di sidang selanjutnya.
Sekedar pengingat, kasus ini terjadi pada malam pergantian tahun dari 2013 ke 2014, lelaki paruh baya bernama Pasak (44), tewas bersimbah darah akibat dikeroyok. Sedangkan pelakunya ialah Hardon alias Uhun, Ester alias Saker dan Dodo alias Saksi.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!