Hukum dan KriminalKorupsi

Pengusaha Reklame Tolak Tagihan Pemko

Kajari Palangka Raya, Sandi SH MH saat diwancara awak media di kantor Kajari Palangka Raya.Sogi GK


PALANGKA RAYA,GK- Proses  negosiasi tagihan miliaran rupiah antara pengusaha periklanan dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah gagal. Atas gagalnya negosiasi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menunggu sikap Pemko berikutnya.
“Kami masih menunggu apakah Pemko hendak melanjutkan dengan litigasi atau menghentikan upaya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Sandi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Yuyun Wahyudi, SH MH Senin (25/8).
Litigasi yang dimaksud Yuyun adalah upaya melanjutkan sengketa ke ranah hukum atau Pengadilan. Pihak Kejaksaan dalam hal ini berperan sebagai pengacara negara yang diminta bantuannya oleh Pemko Palangka Raya melalui Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan (Distakobang) Palangka Raya yang terangkum dalam penandatanganan nota kesepahaman.
Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya berupaya melakukan negosiasi dengan pihak Pengusaha Reklame, berlangsung alot sejak Juli 2014, namun upaya Seksi PTUN mengalami kebuntuan  karena dari pihak tertagih tidak mau membayar tagihan miliaran rupiah dari Pemko. Meski begitu, Yuyun tidak mau membuka sebenarnya berapa jumlah tunggakan yang diminta Pemko kepada pengusaha reklame yang salah satunya adalah Apink Advertising. Dengan dalih hal ini terkait sengketa tertutup antara pihak yang berperkara. “Tanya aja langsung ke Pemko,”ujar Yuyun singkat.
Kajari Palangka Raya, Sandi SH MH menjelaskan kepada wartawan diruang kerjanya ,justru bersikap terbuka dengan mengekspos kasus ini. “Yang menjadi sengketa tagihan sekitar Rp1 miliar yang diminta Pemko. Sedangkan pengusaha menyatakan tunggakan mereka hanya sekitar Rp38 juta,” ungkap Sandi.
Dia juga menyebut ada dua orang pengusaha yang menjadi penunggak dalam kasus ini. Sengketa antara Distakobang dengan pengusaha periklanan ini akhirnya turut membawa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng. “Penagihan antara Distakobang dengan pengusah tidak sama. Akhirnya minta BPKP untuk melakukan audit untuk mengetahui sebenarnya berapa yang menjadi tunggakan,” ungkap Sandi.
Dengan adanya audit BPKP ini, Sandi berharap kedua pihak sama-sama mengetahui sebenarnya berapa kewajiban pajak  yang perlu dibayarkan dalam perkara ini.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Distakobang menuntut Apink Advertising untuk membayar tagihan sekitar Rp2 miliar. Tunggakan tersebut menurut instansi terkait adalah sudah kadaluarsanya sejumlah baliho tunggakan pajak reklame yang belum terbayar sejak tahun 2009. Pihak pengusaha periklanan menolak membayar tagihan tersebut dengan alasan tidak akurat dan tidak jelas sehingga merugikan mereka.
Dalam sengketa tunggakan pajak reklame ini diharapkan pihak penegakan hukum yaitu Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai Jaksa Pengacara Negara( JPN) bisa menyelesaikan sengketa ini dan mengungkapkan pihak mana yang harus bertanggung jawab.sogi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!