Jumadi Kades Tumbang Saliu Divonis 2 Tahun 8 Bulan Terkait Korupsi ADD
Palangka Raya,GK- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memutuskan terdakwa Jumadi selaku Kepala Desa Tumbang Saliu kecamatan Permata Intan Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya ( Mura) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Primer pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak melaksanakan Alokasi Dana Desa (ADD). Persidangan dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon SH MH serta Hakim Anggota yaitu Ukar Priyambodo SH MH dan Yarna Dewita SH membuktikan terdakwa Jumadi bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntur Umum pasal 3 ayat 1 dan 2 UU 31 Tahun 1999. ” mengadili terdakwa Jumadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer dan membebaskan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa jumadi bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah dakwaan subsidair.” jelas Alfon dalam amar putusan yang dibacakan di muka persidangan Selasa (16/9) Lanjut Alfon, ” atas perbuatan terdakwa majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan denda Rp. 50 juta subsidair kurungan pidana selama 3 bulan. Dan membebankan kepada terdakwa Uang sebesar 104 Juta.
Jika selama 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dipidana selama 6 bulan.” jelasnya. Sementara Hal yang memberatkan yakni terdakwa telah mengambaikan program pemerintah yang telah kiat-kiatnya memberantas tindak pidana korupsi dan Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, memiliki tanggungan dan telah mengembalikan kerugian negara sebagian. Berdasarkan putusan tersebut, Terdakwa Jumadi menyatakan menerima putusan yang divonis kepadanya, namun tidak demikian dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Pikir-Pikir terhadap putusan majelis hakim. ” kita pikir-pikir yang mulia” tukas Rahmad. Disinggung alasan kenapa masih pikir-pikir, dirinya menerangkan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tim. ” ya kita laporkan dulu ke atasan baru nanti kita akan mengambil sikap selama 7 hari, apakah nantinya terima atau banding” pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Baihaki telah mendakwakan terdakwa Jumadi Selaku Kepala Desa Tumbang Selius telah melakukan tindak pidana korupasi anggaran dana desa (ADD) Tahun 2010, 2011 dan 2012. Dan menuntut tersakwa pidana kurungan selama 4 tahun denda Rp.50 Juta Subsidair selama 5 bulan kurungan. Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan Rencana Pembangunan Desa (RPD) seperti pembangunan Posyando, Pelabuhan Desa, Pembangunan Pagar desa, dll tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Alokasi Desa. Berdasarkan atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 115 juta sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah. Namun dalam proses persidangan terdakwa dinyatakan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.11.390.000 Juta sehingga dikurangi dengan kerugian sebelumnya menjadi lebih kurang Rp.104 juta.Hdr