Korupsi

Korupsi Disdik Mura Divonis 5 Tahun Penjara

Delin Divonis 5 Tahun,Denda 50 Juta, Bayar Uang Pengganti 1,14 Miliar
Palangka Raya,GK- Sidang Tindak Pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Taman Kanak-Kanak tahun anggaran 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,14 miliar memasuki babak akhir dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.
Bendahara Disdik Mura yang berparas  Cantik, Andrety Noverlin Tidja SE ( Delin) duduk sebagai terdakwa yang didampingi oleh Panesehat Hukum (PH) Ipik Hariayanto SH, siap mempertanggung jawabkan  perbuatannya, mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (7/10).

Sidang dengan agenda putusan diketuai oleh Majelis Hakim Alfun SH MH  didampingi oleh Hakim Anggota Masing-masing  Ukar Priyambudo SH MH dan Anuar Sakti Siregar SH MH, Dalam amar Putusannya Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap Delin selama 5 tahun Penjara,denda Rp.50 Juta, subsider 3 bulan kurungan, dan  terdakwa dibebankan harus menggantikan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 1,14 miliar. 

Terdakwa diberikan kesempatan Dalam waktu selama 1 bulan, untuk menggantikan kerugian negara, bilamana terdakwa tidak bisa mengembalikan maka,harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti ,Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara maka, diganti subsider 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya Menuntut Delin 5 tahun 6 bulan,denda Rp.50 Juta, subsider 5 bulan kurungan, dan  terdakwa dibebankan harus menggantikan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 1,14 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Delin untuk berkonsultasi dengan penasehat Hukumnya (PH) untuk menanggapi amar putusan dari Majelis Hakim, tetes air mata membasahi pipi dengan kepala terdunduk,Berndahara Catik itu, Andrety Noverlin Tidja SE  pasrah dan menerima Putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Puruk Cahu  Wahyu Satrio Bhaihaki menyatakan pikir-pikir.Sogi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!