DPRD KatinganKatinganKorupsi

Pemalsuan Dokumen Pencairan Hingga Pertanggung Jawaban Fiktif, Mantan Kedes Karuing Bakal Segera di Proses

Untuk itu Kejaksaan Negeri Katingan akan segera memproses pihak - pihak yang terlibat dalam penyimpangan atau penyelewengan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

KASONGAN – Oknum mantan Kades (Kepala Desa) Desa Karuing, Kecamatan Kamipang akan segera dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Plt Kajari Katingan Yovandi Yazid, Rabu (5/8/2020) menyampaikan oknum mantan kades bernisial WS tersebut akan segera diproses hukum atas perbuatan dugaan penggelapan DD (Dana Desa).

“Pada selasa (4/8) kemarin, bertempat di kantor Inspektorat Katingan pihak Kejaksaan Negeri Katingan yang di wakili oleh Kasi Intelijen Siswanto dan Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Guiliem mengahdiri ekspose hasil pemeriksaan khusus terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan DD oleh oknum mantan kades desa karuing,”Ujar Yovandi.

Dijelaskan Yovandi, dari dari hasil pemeriksaan di temukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan DD di Desa Karuing, Kecamatan Kamipang diantaranya yakni, Adanya pekerjaan fisik yang tidak di laksanakan atau tidak selesai di laksanakan, SILPA APBDes th 2019 yang tidak tersimpan di rekening desa maupum kas bendahara, Pertanggung jawaban fiktif dan pajak yang tidak disetor.

Selain itu juga, adanya pemalsuan dokumen pencairan DD
dengan potensi kerugian keuangan pemerintah desa kurang lebih RP. 616 juta

Untuk itu Kejaksaan Negeri Katingan akan segera memproses pihak – pihak yang terlibat dalam penyimpangan atau penyelewengan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan khusus di laksanakan merupakan hasil koordinasi antara pihak kejaksaan negeri katingan dengan inspektorat kabupaten katingan dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang pada pokoknya menyatakan aparatur penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP,”Imbuhnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!