Palangka Raya

Teras Narang Kecewa Pelaku Pembakaran Lahan Divonis Ringan

Guberur Kalteng Agustin Teras Narang Saat Peletakan Tiang Pancang Pembangunan Bandara Cjilik Riwut Jumaat (10/10)

Palangka Raya,GK-Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang sempat Curhat didepan Jajaran Forum Koordinasi Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait penanganan hukum pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kabut asap selama ini.

Dalam menyampaikan pidato peletakan tiang pancang pembangunan Terminal Bandara Tjilik Riwut tahap I yangmana dirinya mengaku kecewa kalau pelaku pembakaran lahan dihukum ringan.

” Penanganan dan penindakan kepada pelaku pembakaran lahan tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, tentu adanya proses seperti Penyilidikan dan Penyidikan  dan  memerlukan dua alat bukti” Ucap Teras Jum’at (10/10)

“Kemarin saya mendapat kabar dari Ketua Pengadilan Tinggi  Hesmu Purmanto , yang turut hadir dalam undangan red, kalau terdakwa pembakaran lahan hanya didenda sebesar Rp.250 ribu saja, padahal kita ada Peraturan Daerah Kalua pelaku pembakaran lahan di denda Rp.5 Juta, nah ini di denda hanya Rp.250 Ribu. Kalau gini kan tidak ada efek jera kepada pelaku” jelas Teras dengan  serius.

Teras meminta agar pelaku pembakaran lahan di hukum dan didenda semaksimal mungkin, dengan tujuan agar pelaku-pelaku yang lain bisa sadar bahwa membakar lahan bisa dihukum berat.

” kita sudah kasih tau, jangan bakar lahan, kalau kedapatan bakar lahan bisa di hukum berat, tapi sudah dikasih tau seperti itu, masih ada aja yang bakar lahan. Mau gimana lagi kalau seperti ini” tuturnya.

Dirinya mengaku sering menerima laporan dari masyarakat, kalau penangkapan aparat terkait khususnya kepolisian hanya menangkap masyarakat-masyarakat kecil saja, akan tetapi perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membakar lahan tidak di tindak tegas.

” yang menjadi persoalannya adalah, ketika kepolisian menangkap masyarakat yang kebetulan ketangkap tangan lagi membakar, dan didapat ada alat untuk membakar, ada saksi yang melihat dan ada pengakuan dari si terasangka jadi malah ada tiga alat bukti, sudah lebih dari cukup” jelas teras.

Lebih dalam Teras menjelaskan ” kalau ada perusahaan yang kedapatan membakar lahan ya akan kita tindak tegas lah” ujarnya.Wan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!