DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya

SOP Berbasis RT/RW untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, ada sepuluh poin utama yang wajib untuk dilaksanakan oleh pihak RT/RW di seluruh kelurahan yang ada di wilayah masing-masing.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) berbasis RT/RW sebagai upayai pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di kota setempat.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebutkan, ada sepuluh poin utama yang wajib untuk dilaksanakan oleh pihak RT/RW di seluruh kelurahan yang ada di wilayah tersebut. Antara lain, setiap kelurahan dibantu pihak RT/RW membuat peta sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

Kemudian melakukan pengelompokan dan pendataan terhadap warga berstatus ODP, PDP, OTG dan yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan pemantauan secara intensif. Selanjutnya melakukan pembatasan gerak keluar masuk di wilayah RT/RW.

Lalu kelurahan memfasilitasi dan mendorong para ketua RT/RW, kader kesehatan, lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan penyampaian sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing masing secara masif

Berikutnya, pengurus RT/RW harus mengkoordinir masyarakat untuk berpartisipasi untuk melakukan upaya disinfeksi mandiri sebagai bagian dari perwujutan gerakan masyarakat hidup sehat.

“RT/RW harus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan serta mengawasi pembatasan kontak fisik diwilayahnya masing-masing, dan mengaktifkan poskamling sebagai Pos Check Point,”jelas Emi, Selasa (16/5).

Selanjutnya, para pengurus RT/RW bisa memberikan informasi yang cepat bila ada warga yang diduga terinfeksi virus Covid-19, serta membuat laporan ke Posko Covid-19 kelurahan masing-masing, serta kader kesehatan di tingkat RT/RW untuk aktif mengawasi serta memantau kesehatan masyarakat di lingkungan.

“Terakhir, pemberlakuan jam malam diwilayah RT/RW, dimana tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 sampai 06.00 WIB,”demikian terang Emi.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!