Kalimantan TengahKorupsiPalangka Raya
Kasus FK Unpar Terus Digenjot
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK Unpar) |
PALANGKA RAYA, GK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus menggenjot penuntasan kasus korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya yang ditaksir berpontensi merugikan negara hingga Rp8milyar.
Saat ini pihak kejati menyatakan masih mengumpulkan dan mengolah informasi yang diperoleh dari sejumlah kepala daerah di Kalteng.
“Kita masih dalami terus kasus ini, saat ini kita masih pemberkasan dan mengumpulkan semua keterangan dari saksi yang telah diperiksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Refli, Minggu (7/12/2014) di Palangka Raya.
Untuk saat ini jelas Refli, pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus ini termasuk Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang. “Kita sudah periksa puluhan saksi dan kepala daerah, ini masih kita susun informasi. Terakhir kemarin kita periksa pihak UI sebagai saksi,” tegasnya.
Namun, Refli tidak menjanjikan kapan kasus ini akan selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kalteng. “Kita ingin secepatnya kasus ini dilimpah, tapi tunggu saja, karena tim kita masih bekerja,” tukasnya.
“Kita sudah ada melakukan penyitaan terhadap dugaan korupsi FK Unpar tersebut, yakni beruapa dokumen. Selain dokumen kita juga menyita uang senilai Rp 1,01 M,” kata Ketua Tim Penyidik Hartoyo beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, uang tersebut disita, karena status pengembalian dari tersangka Prof Ciptadi dan Johanes Dedy tidak jalas kepada siapa.
“Ya kita lakukan penyitaan terhadap uang itu, karena pengembalian dari kedua tersangka Ciptadi dan Johanes Dedy tidak jelas. Pasalnya, waktu ada temuan, tersangka Prof Ciptadi dan Prof Johanes Dedy ini, berupa mengembalikan uang seceapatnya, karena buru-buru mengembalikan uang tersebut, tidak jelas pengembalian untuk apa dan kepada siapa,” tukas Refli.