Kalimantan TengahKapuasKorupsi
Suap Kapuas: Zainal Makmur Jadi Tersangka
Zainal Makmur, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap untuk pembahasan rancangan APBD Kapuas tahun 2015 oleh Polda Kalimantan Tengah, Selasa (9/12/2014). |
PALANGKA RAYA, GK- Satu lagi anggota DPRD Kabupaten Kapuas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Ia adalah Zainal Makmur, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Informasi ini diperoleh wartawan dari Penasehat Hukum Zainal. “Ya benar,” kata Syaiful Bahri lewat pesan teks menjawab pertanyaan soal status kliennya sebagai tersangka, Selasa (9/12/2014) sore di Palangka Raya.
Saat ditanya sejak kapan, Syaiful menegaskan penetapan ini sudah sejak beberapa hari lalu. “Sudah sejak Jumat (5/12/2014) kemarin,” tulisnya seraya menjelaskan ia sedang mendampingi Zainal diperiksa penyidik.
Pantauan wartawan koran ini, Zainal Makmur didampingi PH Syaiful Bahri datang ke Polda Kalteng sekitar pukul 12.00 siang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mobil honda CRV hitam dengan nomor polisi KH 1234 BK yang disebut milik Zainal sudah sejak sepekan lalu berada di halaman reskrimsus. Mobil itu dililit pita kuning tanda garis Polisi dan ditetapkan sebagai barang bukti.
Dengan ditetapkannya Zainal Makmur sebagai tersangka, artinya sudah ada 7 orang yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan ini.
Untuk eksekutif ada Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas, Imanuah sebagai pemberi suap.
Sementara itu, untuk legislatif ada Ketua DPRD Kapuas Mahmud IIp Syafrudin, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Timotius Mahar, Ketua Fraksi PPP Tommy MBT, Ketua Fraksi PAN Rony S Mambang, Ketua Fraksi Gerindra Epok Baharudin