Hukum dan KriminalPalangka Raya
Isteri Polisi Divonis 3,5 Tahun Penjara
Palangka Raya, GK- Lantaran Mau berbisnis miras Yuli Widiastuti ibu rumah tangga, beralamat jalan Manyar palangka Raya menipu Rp 780 juta. Tanpa didamping pengacara Yuli terlihat pasrah duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya didepan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ketua Majelis Hakim Rerong Patangloan SH MH didampingi Hakim Anggota Yuli Atmaningsih SH dan I Wayan Sugiartawan bersepakat menjatuhkan vonis terhadap istri Polisi berpangkat Aipda ini, pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,6), terdakwa dengan sah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1.
Terdakwa Yuli telah terbukti dan mengakui tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Rabiatul Adawiyah senilai Rp 789 juta.
Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby Gunawan SH menuntut Ibu Rumah Tangga ini Tiga Tahun sembelan bulan (3,9), dan amar putusan dari Majelis Hakim lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan dari majelis Hakim Yuli Widiastuti menyatakan menerima putusan terhadap dirinya sementara Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir. Persidangan dengan agenda putusan ini selesai Majelis Hakim Ketuk palu dan memerintahkan terdakwa kembali Ke rotan untuk menjalani Hukuman Penjara.sog