Kalimantan TengahKorupsi
Penegak Hukum Didesak Ungkap Mafia di Badan Pertanahan Nasional
Adapun alasan dibalik itu, selain menyangkut tindak pidana baik korupsi maupun pidana umum seperti tindak pemalsuan dokumen, ulah mafia ini kerap juga menjadi pemicu konflik antara warga dalam perebetuan kepemilikan tanah.
Terkhusus dalam kasus sertifikat ganda, beberapa pihak menssinyalir hal ini merupakan pekerjaan orang dalam di BPN. Karena logikanya bagi sebagian pihak, sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SHM, adalah hal aneh jika BPN tak melakukan pemetaan tanah bersertifikat hingga terjadi dua sertifikat untuk bidang tanah yang sama.
“Sebagai pengacara saya pernah menangani kasus sertifikat ganda atau SKT (Surat Keterangan Tanah) ganda. Kalau sertifikat ganda itu yang mengeluarkan BPN,” ungkap seorang pengacara, Naduh, membenarkan, Senin (12/1) saat dibincangi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Perbuatan seperti itu, lanjut Naduh, tak lain dan tak bukan ulah dari mafia pertanahan. “Itu pasti ada mafia di BPN,” katanya seraya menambahkan dalam hal itu pasti ada tindak pidana suap.
Untuk itu Nanduh pun meminta Polisi dan Kejaksaan untuk mulai melakukan investigasi ke BPN. “Kalau ada indikasi pemalsuan atau pidana, Polisi yang maju. Kalau ada unsur korupsi bisa Polisi bisa juga kejaksaan yang maju,” katanya.
Dibincangi terpisah, Direktur Eksekutif Mitra Lingkungan Hidup, Kusaritano atau akrab disapa Itan mengatakan, bukan rahasia lagi kalau ada mafia di BPN. “Sertifikat double salah satu buktinya,” ujar pria yang sering mengungkapkan dugaan korupsi di Kalteng ini.
Dalam kesempatan itu Itan pun senada mendesak aparat penegak hukum untuk dapat memberantas mafia ini, lantaran dari situlah banyak konflik terjadi. Harus diberantas, banyak konflik berawal dari perebutan hak milik,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya Rustianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan penyelidikan terkait adannya mafia di BPN yang berpotensi merugikan negara. “Belum ada mas,” ujarnya.
Pihaknya baru akan melakukan penyelidikan bila ada laporan atau ada indikasi tindakan korupsi dalam penerbitan. “Kedepannya bisa saja kalau ada laporan dan ada alat bukti awal,” ujarnya kemarin.
Rustianto pun mengatakan, jika ditemukan sertifikat ganda, hal itu bisa dilaporkan ke Polisi atau kejaksaan untuk menjadi bukti permulaan adanya tindakan pidana di BPN. “Bisa itu, laporkan saja,” tukasnya.sog