Kalimantan TengahKorupsiSlider

Polisi Terkesan Paksakan Kasus ARB

(kiri) Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya edward Sianturi, (tengah) Adirama Bahan digiring ke sel tahanan Polres Palangka Raya. (kanan) Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawa
Palangka Raya, GK- Ahli Hukum Tata Negara, Prof Salmon I Siahaya, dari Universitas Tarumanegara dan Ukrida menilai, penetapan Adirama Bahan (ARB) sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2012 di Kota Palangka Raya terkesan dipaksakan.

“Menurut saya pertanyaan 1 sampai dengan 40 di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) tersangka, penyidik belum dapat menemukan pelanggaran yang dilakukan. Kita duga kasus ini merupakan kasus yang dipaksakan karena saksi-saksi yang ambil keterangannya merupakan saksi yang premature,” kata Prof Salmon I Siahaya, Jumat (23/1/2015).

Salmon berpendapat, dalam kedudukan selaku kepala Dinas Tata Kota (Distako), ARB memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan meski tak ada Peraturan Walikota (Perwali) saat itu.

“Tersangka berwenang menjalankan wewenangnya berdasarkan aturan stadsblat atau inkresi atau kewenangan yang dimilki seseorang pemangku jabatan untuk melakukan kebijakan, walaupun belum secara tegas diatur dalam perangkat aturan formal,” jelasnya.

Sampai saat ini, Polres Palangka Raya masih mengalami kesulitan untuk melengkapi berkas (P-21), baik syarat formil maupun materil. Informasi dari berbagai sumber, sudah lima kali Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya mengembalikan berkas ARB ke penyidik Polisi. Sementara itu, tersangka ARB juga membantah keras terlibat dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar ini.

Pada kesempatan itu, Salmon berpesan, agar tak ada pemaksaan agar seseorang mempertanggungjawabkan suatu perbuatan yang belum tentu dilakukannya. Dia pun mengajak untuk sama-sama mencerdasakan bangsa.

“Marilah kita kita mencerdaskan kehidupan Bangsa sebagaimana di dalam Undang-undang 1945, . Apabila kita bicara fakta hukum itu benar ya benar, kalau salah ya katakan salah,” katanya.

Dibincangi terpisah, Kepala Kejari Palangka Raya Edward Sianturi membenarkan pelimpahan tahap dua belum bisa ditandatangani. “Saya belum tanda tanggani berkas P-21, P-19 atau petunjuk jaksa peneliti masih belum dilengkapi,” katanya. Namun Edward tak mengungkapkan apa petunjuk yang diminta untuk dilengkapi oleh penyidik.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palangka Raya AKP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, berkas perkara akan kembali dilimpahkan, Selasa (27/1/2015) ke Kejaksaan. Dia mengatakan, apa yang diminta sudah dilengkapi oleh Polisi.

ARB disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fery dan Agus, Staf Distako yang diperbantukan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM).

Bersama dengan Lelo, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan IMB serta Bendi, Kepala Seksi (Kasi) IMB di Kantor Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya.

Ditempat terpisah,Dewan Pimpinan Pusat  Indonesian Corruption Investigation (ICI) Jakarta, Helmy Taher kepada Gerak Kalteng meminta kepada penegak hukum agar menjalankan konstitusinya sesuai amanah  Undang-Undang, tidak bertindak diskriminasi atau menjadi kan seseorang menjadi target ,atau kepentingan politik di dalam usaha pemberantasan  tindak pidana korupsi ucap aktivis senior Perangi Korupsi ini.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!