Kalimantan TengahPalangka RayaSlider

Keluarga Terdakwa Penipuan Ancam Wartawan

Terdakwa penipuan Penerimaan PNS Muri dan Reta

PALANGKA RAYA.GK – Terdakwa perkara penipuan berkedok calo penerimaan PNS, Muryama alias Muri (46) dan Fareta Haryana alias Reta (39) menjalani sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/1). Namun perhatian Majelis Hakim dan pengunjung sidang justru tersedot pada keributan saat perempuan yang mengaku adik Muryama memarahi dan mengancam wartawan yang meliput persidangan.

Berawal saat wartawan mengambil foto terdakwa saat persidangan berlangsung, seorang wanita gemuk berkacamata keluar dari ruang sidang lalu memarahi wartawan. Perempuan gemuk ini sambil membentak dengan suara keras dan menampar-nampar dinding memerintahkan wartawan agar tidak memberitakan persidangan. Meski wartawan maupun pegawai pengadilan menjelaskan bahwa memang setiap hari selalu ada yang meliput kegiatan pengadilan, wanita gemuk tersebut tetap tidak terima. “Sidang ini terbuka untuk umum, artinya semua orang bisa melihat persidangan!”tegur Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa sambil mengetukan palu dengan keras yang membuat wanita tersebut tidak berkutik. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nona Vera Kristianty Hematang mengaku mengalami kejadian serupa dengan pelaku yang sama. “Waktu terdakwa kita tahan, adiknya gak terima terus marahin kita. Malah sempat bilang Jaksa disuap. Gak terima juga dituduh gitu. Bisa ikut kulaporkan juga dia nanti,”ucap Vera dengan nada jengkel.
Dalam surat dakwaan, kejadian berawal saat Fareta dan Anita bertemu di sanggar senam Panda Jalan Pierre Tendean Kota Palangka Raya. korban bercerita sedang mencari pekerjaan. Fareta mengatakan ada lowongan untuk pegawai honorer Kantor Gubernur Kalteng. Karena terbujuk, korban membawa uang Rp5 juta yang diminta Fareta lalu menyerahkannya kepada Muryama di depan Salon Sari Ayu Spa Jalan Thamrin pada bulan Maret 2015. Seminggu kemudian, Fareta mendatangi korban di rumahnya lalu kembali meminta uang Rp2 juta dengan alasan untuk pengurusan gaji honorer dan akan diserahkan kepada Kepala Biro Keuangan. Permintaan berikutnya adalah uang Rp750 ribu dengan dalih membuka rekening. Pada bulan Mei, Herman datang berkunjung ke rumah korban dan saat itu menceritakan bahwa tidak ada penerimaan pegawai honorer di kantor Gubernur. Akhirnya korban meminta uangnya sebesar Rp7,75 juta dikembalikan oleh Fareta namun dijawab bahwa uang tersebut dianggap sebagai utang piutang. Fareta berjanji mengembalikan uang pada tanggal 17 Juli 2015 tapi kemudian dipungkiri sehingga korban melapor kepada pihak kepolisian. Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut informasi, Muryama sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!