Hukum dan KriminalKalimantan TengahSlider
Ribuan Batang Kayu Log Diduga Ilegal Diamankan
PALANGKA RAYA, GK– Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, mengamankan ribuan log kayu diduga ilegal. Kayu-kayu itu berada di daerah aliran sungai Barito, Kalimantan Tengah, Jumat (11/11/2016).
Kadishut Kalteng, Sipet Hermanto menyebut, timnya dan anggota masih melakukan pengecekan keabsahan dokumen. Kata dia, kayu yang telah diamankan itu bukan tebangan baru.
Kemudian lanjutnya, belum diketahui pasti berapa banyak jumlah pasti kayu yang diduga ilegal itu. Karena tim sedang bekerja, dan diperlukan waktu untuk mengecek dan menghitung.
“Hampir sama dengan yang temuan belum lama ini, jenis kayu keras atau atau kayu campuran. Diduga sekitar 5000-7000 batang log yang diamankan tersebut,” ungkap Sipet Hermanto.
Dia melanjutkan, saat ini pihak Dishut juga sudah melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian. Hal itu untuk mempermudah penyelidikan dan pemeriksaan keabsahan dokumen.
Kat Sipet, mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalteng. Kalau nantinya ditemukan indikasi pidana, maka dapat langsung diproses.
Atas temuannya tersebut, Sipet mengatakan sudah melaporkan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. “Saya dapat perintah untuk koordinasi dengan Kepolisian dan TNI,” tegasnya.
Mengenai kelanjutan proses temuan 27 ribu log kayu beberapa waktu lalu, Sipet mengatakan, prosesnya sudah di Korem 102/Pjg dan Polda Kalteng. Soal adanya kendala hingga kasus itu belum ada kemajuan, Sipet enggan angkat bicara.rs