DPRD Kalimantan TengahKalimantan Tengah

DPRD Kalteng Bentuk Pansus, Ini Tugasnya

"Sementara untuk target Pansus ini, terhitung dari SK ditetapkan, hingga paska pandemi COVID-19 berakhir di wilayah Kalimantan Tengah ini," Katanya menambahkan.

Foto : Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP, usai memimpin Rapat Paripurna ke 13 internal, di Gedung Dewan Provinsi, Senin (27/4/2020).

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Wiyatno SP menyampaikan bahwa pihaknya, melalui Rapat Paripurna ke 13 internal DPRD Kalteng, telah membentuk serta menetapkan Pansus dan Tim Pengawasan Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah.

Dijelaskan Wiyatno, mengingat besaran anggaran yang direalokasikan, untuk penanganan COVID-19 di wilayah Kalimantan Tengah terbilang besar, yakni sekitar Rp. 689 miliar lebih, maka pihaknya pun menilai perlu membentuk dan menetapkan pansus tersebut.

Kepada awak media, Tegas Wiyatno, pansus ini dibentuk bukan untuk mencari berbagai kesalahan, hal negatif atau bahkan menghambat penanganan COVID-19 di wilayah Kalteng.

Melainkan, justru pihaknya ingin penanganan COVID-19, dapat berjalan maksimal, serta penyaluran Bansos dan sebagainya bisa tepat sasaran. Itu juga sebagaimana tupoksi Dewan, maka perlu mengetahui dan mengawasi penggunaan anggarannya untuk apa saja?, bentuknya bantuan sosial (bansos) nya apa saja?.

Kemudian pendataannya seperti apa?, dan skema penyaluran bagaimana?, sehingga harapannya bansos dari Pemprov Kalteng itu bisa maksimal dan benar-benar tepat sasaran, terlebih kepada masyarakat yang saat ini benar-benar membutuhkan.

Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan, sebagai Ketua Pansus yang ditunjuk ialah drs. Yohannes Freddy Ering MSi dari Fraksi PDI-P, Wakil Ketua Jainudin Karim SE dari Fraksi Partai Gerindra, dan Sekretaris Bryan Iskandar SE dari Fraksi Partai NasDem.

Dimana, pansus ini juga terdiri dari 15 anggota DPRD Kalteng yang berasal dari perwakilan 7 fraksi pendukung Dewan, yang akan sesegera mungkin efektif berjalan, setelah SK nya ditetapkan.

“Sementara untuk target Pansus ini, terhitung dari SK ditetapkan, hingga paska pandemi COVID-19 berakhir di wilayah Kalimantan Tengah ini,” Katanya menambahkan.

Yang melatarbelakangi pansus ini terbentuk, Ujar Politisi PDI-P Kalteng tersebut menambahkan, karena terkait kondisi terkini pendemi COVID-19 di Kalteng. Selain itu, dampak COVID-19 ini, juga sudah mulai dirasakan oleh masyarakat dan telah menyebar ke berbagai sendi kehidupan, baik itu pembangunan, ekonomi, sosial, politik dan lain sebagainya.

“Dan paling utama kita ingin memberikan masukan dan saran kepada pemerintah, dalam pelaksanaan penanganan COVID-19, baik itu terkait penggunaan anggaran dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran,” Timpal Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) tersebut.

Timpal Wiyatno, selain menetapkan Pansus dan Tim Pengawasan Bansos, pihaknya juga membuka hotline, untuk menerima berbagai laporan masyarakat, terhadap penggunaan realokasi anggaran penanganan COVID-19, termasuk pula pada tahapan penyaluran Bansos dari Pemprov Kalteng.

Sementara itu, masih ditempat yang sama, Ketua Pansus dan Tim Pengawasan Penyaluran Bansos yang juga Ketua Komisi I DPRD Kalteng, drs. Yohannes Freddy Ering MSi menyampaikan, adapun alasan dibentuknya pansus ini, ialah sesuai tata tertib, karena ada hal yang bersifat khusus, perlu pendalaman dan pengawasan ekstra, maka pihaknya sangat membutuhkan untuk membentuk sebuah pansus, di luar alat kelengkapan dewan, untuk sementara.

Ditambahkan Freddy, Pansus ini juga sekaligus sebagai tindak lanjut, dari adanya hasil kesimpulan Rapat Internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu, terkait pengawasan terhadap anggaran yang direalokasikan, sekaligus pengawasan terhadap Bansos yang disalurkan oleh Pemprov Kalteng.

Lebih lanjut, Freddy juga mengatakan, mungkin untuk masa kerja pansus ini sendiri, akan bekerja maksimal selama 6 bulan ke depan. “Sebenarnya kita tidak memiliki target yang muluk-muluk ya, namun menjadi kepentingan kita ialah, bagaimana penggunaan realokasi anggaran sebesar Rp. 689 Milyar lebih itu, bisa benar-benar tepat sasaran dan tepat fungsi, kan itu harus transparan dan akuntabel,” Tegas Ketua Komisi I DPRD Kalteng tersebut.

Baik itu untuk pelayanan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, berupa bantuan stimulan untuk para pelaku usaha kecil dan UMKM, termasuk pula Bansos untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disalurkan oleh Pemprov Kalteng.

“Selain itu, mengingat Bansos itu kan, ada yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maka untuk menghindari adanya overlap bansos tersebut. Oleh sebab itu, pansus dan tim pengawasan penyaluran bansos ini perlu dibentuk. Yang mana, tujuannya ialah untuk mengawasi penggunaan realokasi anggaran dan penyaluran Bansos yang disalurkan oleh Pemprov Kalteng,” Timpalnya.

Ke depan, Imbuh Freddy, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPBD termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC-19) Kalteng, guna menyingkronkan data terkait penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Kalimantan Tengah.

“Sekali lagi kami tegaskan, keberadaan pansus ini tidak bermaksud untuk menghambat penanganan COVID-19 di wilayah Kalteng, melainkan justru melalui adanya pansus dan tim pengawasan penyaluran bansos ini, kita bisa bersama-sama pihak eksekutif, merumuskan langkah-langkah strategis penanganan COVID-19. Sehingga, harapannya tercipta sebuah sinergitas antara legislatif dan eksekutif, dalam penanganan dampak COVID-19 di Kalimantan Tengah,” Tutup Freddy Ering. (YS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!