Kasongan,GK – Kinerja Kejari Katingan dalam menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya mendapat apresiasi yang positif dari masyarakat Katingan. Tim Pidsus Kajari Katingan dalam bulan ini telah melakukan pengumpulan data dan keterangan.dikatakan Kasi Pidsus Kejari Katingan Kaspul Zen Tommy Aprianto SH dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilapangan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kades Tumbang Tanjung Ciwan MA Theo.
Untuk diketahui didalam proses penyidikan pihak Kejari Katingan mengalami kendala lantaran Tersangka Kepala Desa Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Ciwan MA Theo (44) dinilai tidak kooperatif,setiap kita lakukan pemangilan untuk diminta keterangan tidak pernah datang. Sesuai aturan yang berlaku kita mengambil langkah tegas dan tersangka terpaksa kita jemput paksa , Senin (17/7/).
Penangkapan di rumah tersangka di Kota Palangka Raya ini dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kaspul Zen Tommy Aprianto SH, didampingi Kasi Intelijen M Arsyad SH bersama sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Katingan lainnya.
Kades Ciwan sendiri terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alokasi Dana Desa (DD) dan bantuan anggaran pemerintah lainnya di tahun anggaran 2015.
Terkait kasus ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan Tommy A SH menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah melalui tahap penyidikan. “Sebelum kami dari pihak Kejaksaan Negeri Kasongan melalukan penangkapan terhadap Kepala Desa Tumbang Tanjung ini, kami sudah melakukan tahapan-tahapan penyidikan,” terangnya.
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan (SPDP) pada Januari 2017 lalu sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 22 Juni 2017 kasusnya sudah P21. Tinggal menghadapkan tersangka Ciwan MA Theo beserta barang bukti ke JPU.
“Kemarin kita telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap tersangka. Namun selalu tidak hadir, dengan alasan kerja atau sakit, akan tetapi dia tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakit kepada kami pihak Kejaksaan, sehingga kami dari Kejaksaan terpaksa melakukan penangkapan dan kita jemput langsung yang bersangkutan dari kediamanya di Kota Palangka Raya,” beber Tommy kepada wartawan di Kantor Kejari Katingan.
Selanjutnya, kata Kasi Pidsus, tersangka langsung diserahkan pihaknya kepada JPU untuk diserah terimakan tahap II.
Selain itu tersangka juga langsung ditahan dan akan dititipkan di Rutan di Palangka Raya. “Ya penangkapan ini sebagai prestasi yang kita raih dan juga sebagai kado di HUT Kejaksaan yang Ke-57 tahun,” ucapnya.
Tommy memaparkan, pada tahun anggaran 2015 lalu, Desa Tumbang Tanjung telah menerima anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar kurang lebih Rp125 juta, Dana Desa (DD) Rp kurang lebih Rp230 juta, dana bantuan keuangan dari Provinsi Kalimantan Tengah kurang lebih Rp22 juta, dan dana retribusi perimbangan dari kabupaten sebesar kurang lebih Rp8 juta.
Total seluruh anggaran ini dituangkan ke dalam APBDes tahun 2015.
Anggaran secara keseluruhan ini seharusnya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pembuatan badan jalan di Batu Rewa, jalan di SDN Tumbang Tanjung dan pembuatan gorong-gorong. Sedangkan ADD digunakan untuk operasional desa, lalu dana bantuan keuangan dari Provinsi seharusnya untuk pembuatan siring jalan.
Namun pada kenyataannya, penggunaan anggaran itu banyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan dibuatkan SPJ fiktif. Sehingga kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp256 juta dari total anggaran yang diterima sekitar kurang lebih Rp400 juta.(sog)