KatinganSlider

Bos Karaoke Samba Pukul Wartawan

Siswansyah Wartawan Fakta Kalimantan

Kasongan ,GK-kekerasan terhadap Wartawan Fakta Kalimantan Siswansyah terjadi di Karaoke Nanda punya Rusli Efendi km 7 perbatasan Tumbang Samba –Tumbang Kaman Jumat (11/8) tadi malam . Saat itu Siswanyah sedang bertugas memantau truk pengangkut kayu ilegal logging yang sering melakukan aktivitasnya pada jumat malam atau malam sabtu .

Pemukulan  yang dilakukan oleh Bos Karoke yang sering dipanggil Akang ini berawal dari salah satu Ledies karoeke yang dipanggil oleh Siswansyah adek ditelpon hp nya gak diangkat,o ya mas hp ku ketinggalan. Lalu Ladies Karoke itu bergegas masuk ke mobil yang diduga milik Bos Bansau berinisial RS.
Mungkin saja RS Bos bansau Pal 1 Tumbang Manggo merasa kurang nyaman ladiesnya dipanggil oleh Siswansyah wartawan Fakta Kalimantan  dan ada dugaan iya  melapor ke Bos karaoke Nanda Rusli Efendy (Akang) .
Tidak lama kemudian  Rusli  memanggil Siswansyah kamu kesini, lalu memukul telinga dan rahang Korban.Siswansyah mengalami Sakit dikepala,pening ,muntah-muntah, terasa kulit wajahnya menebal telinganya mendengong dan susah menggerakan Rahangnya ucapnya kepada www.gerakkalteng.com.
Dalam peristiwa pemukulan terhadap wartawan ini sudah dilaporkan kepolsek Sanaman Mantikei dan sampai saat ini masih belum dilakukan tindakan. lalu gerak kalteng mengkonfirmasi kepada Kapolsek AIPTU Apandi dalam hal ini pihaknya akan melakukan cek dan ricek dilapangan untuk mengumpulkan informasi dan dan akan segera memproses laporan ini,dan saya tau masalah ini ada laporan dari stap saya Erik  tadi malam ucapnya.
Sementara Biro hukum Fakta Kalimantan Aminuddin Lingga SH HH meminta Kapolsek diwilayah hukumnya bergerak cepat  dan bertindak tepat untuk melakukan penegakan hukum dan pelaku segera ditangkap.Dan Pemukulan terhadap Wartawan ini saya segera melaporkan ke Kapolres Katingan kalau Kapolsek tidak ada mengambil tindakan ucap pak Amin. dengan tegas.

Ditambahkan Aminuddin Lingga SH MH berdasarkan Undang-Undang Pesr Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Pasal 18 tentang pers diatur bahwa jika terbukti secara hukum pelaku bisa diancam kurungan penjara hingga 2 tahun dan denda 500 (Lima Ratus ) juta celahnya kepada wartawan.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!