Gunung MasSlider

Pemkab Gumas Adakan Meeting II Forum Kordinasi TSLP

Kuala Kurun,GK-Dengan perkembangan teknologi informasi yang ada,diharapkan keterbukaan perusahan yang bergerak dibidang perkayuan,perkebunan dan pertambangan untuk memberikan kewajiban tanggung jawab sosial terhadap masyarakat ,mendapat manfaat secara optimal dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengundang beberapa perusahan  yang bergerak dibidang perkebunan ,perkayuan dan pertambangan untuk menyampaikan paparannya dalam pengembangan dan penyaluran CSR ( Conporate Social Responsibility).
Ceo Meeting II Forum koordinasi TSLP Kabupaten Gunung Mas FK Pertambangan,FK Perkebunan dan FK Kehutanan Jumat(4/8) dipimpin oleh Wakil Bupati Gunung Mas Rony Karlos, Asisten II dan Nara Sumber diruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Gunung Mas.
Dalam Forum tersebut ada Lima  perusahaan yang hadir untuk menyampaikan paparanya antara lain,PT ATA,PT Taiyoung Engreen,PT BMB,PT East Point Indonesia,PT Dwima Group.Asisten Maneger PT Taiyoung Engreen Denny diberikan kesempatan pembuka  untuk menyampaikan paparannya dalam penyaluran CSR pihaknya bekerja sama dengan SOPD Dinas Kesehatan yaitu melakukan sunatan masal dan sosialisasi pencegahan HIV AID.Kemudian paparan berikutnya dari PT EPI Alex Sandri pihaknya telah menginplementasikan penyaluran CSRnya mendirikan Rumah Ibadah dan membantu bidang  pendidikan,Kesehatan  dan kegiatan sosial lainya.
Penyaluran CSR merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan diarea wilayah kerja perusahaannya sebagaimana  diatur dalam undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,serta peraturan meneg BUMN Nomor : Per-05/BMU.2007 jo nomor:per-08/MBU/2013, dimana untuk BUMN punya kewajiban menyisihkan keuntungannya 2-3 persen keuntungan bersihnya untuk inplementasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaannya.
Dalam Forum ini Pemerintah Kabupaten Gunung Mas meminta kepada pihak perusahan agar melaksanakan kewajibannya sesuai dengan  aturan main perusahaan yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang undangan.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!