Palangka RayaSlider

Polda Kalteng Berhasil Menciduk Judi Dadu Gurak Di Katingan

Palangka Raya,GK – Polda Kalimantan Tengah berhasil menciduk sebuah  perjudian dadu gurak yang mengikutsertakan 16 orang di Desa Kereng Pangi Km 19 Katingan. Judi dadu gurak ini degerebek polisi pada 18 September pukul 2.30 WIB. Dari enam belas orang yang ditahan, polisi menetapkan tiga orang tersangka utama masing masing berinisial HD (49 Thn) warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, JT (52 thn) PT. Windu Lestari PHE Divisi I Katingan dan JD (29 Thn) warga Cilalung Bondolharjo Jawa Tengah.

Kepada sejumlah wartawan, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko pada Rabu (20/09/2017) menjelaskan, ketiga tersangka utama yang ditahan ini bergerak sebagai Bandar judi. Sementara tiga belas orang lainnya yang sebelumnya diamankan diserahkan kepada Dinas sosial setempat untuk pembinaan lebih lanjut.

“Dari hasil penggerebekan ini diamankan uang berjumlah Rp. 2.218.000,-, satu buah piring kaca kecil warna merah muda, satu buah mangkok plastik sabun wings warna biru, tiga buah mata dadu, satu lembar lapak dadu warna hijau dan merah muda, satu buah tas kecil warna hitam dan satu buah handuk warna biru hitam”, tegasnya.

Untuk kasus ini polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal 303 KUHPidana dengan hukuman penjara selam lamanya 10 tahun dan denda sebanyak banyaknya 25 juta rupiah.

Lebih jauh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombespol Ignatius Agung Prasetyoko menjelaskan dalam penggerebakan ini jajarannya tidak menemukan indikasi aparat yang bermain sebagai backing . Penggerebakan ini tidak dilakukan pada acara pernikahan atau peringatan kematian tapi murni operasi penyakit masyarakat atau Pekat.(mrt/sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!