KatinganSlider

KPU Katingan Meminta 5 Parpol Lengkapi Persyaratan

Ketua KPU Kabupaten Katingan, Sapta Tjita
Kasongan,GK- Penyerahan syarat pendaftaran partai politik (parpol) resmi ditutup. Total ada 18 parpol yang datang menyerahkan berkas ke KPU Katingan hingga Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Terdapat lima parpol yang diberikan peluang 1×24 jam untuk melengkapi kembali berbagai persyaratkan.
Ketua KPU Katingan Sapta Tjita menuturkan, total terdapat 18 parpol yang datang menyerahkan dokumen administrasinya ke KPU setempat. Namun, cuma 13 di antaranya yang dinyatakan lengkap dan mendapatkan tanda terima dari pihak KPU.
“Ada tiga partai yang kita berikan tanda terima dan ada dua parpol yang belum kita berikan tanda terima. Kelima partai itu diberikan peluang yang sama untuk segera melengkapi berkas persyaratan sebelum pukul 24.00 WIB malam ini,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (17/10).
Menurutnya, kedatangan 18 parpol tersebut dalam rangka menyerahkan salinan data keanggotaan beserta KTP maupun KTA masing-masing. Yang jelas, seluruhnya merupakan partai yang sudah terdaftar di KPU pusat dan semua datanya masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
“Sebanyak 16 partai itu berbondong-bondong datang menyerahkan berkasnya ke KPU Katingan Senin kemarin. Kami tidak mengetahui, apakah semua parpol di Katingan sudah melengkapi berkas atau tidak,” imbuhnya.
Kini tahapan untuk mendapatkan akses menjadi peserta pemilu tahun 2019, katanya, memasuki proses penelitian administrasi oleh pihak KPU setempat.
“Pada tahapan ini, kami akan mencermati apakah daftar nama parpol sudah sesuai dengan sipol, seperti identitas di KTP dan KTA, melihat apakah ada yang ganda sampai menyesuaikan dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, dilaksanakan beberapa tahapan untuk menjadi peserta pemilu 2019, yakni dimulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
“Verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota, mulai dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2017 sampai 17 Februari 2018. Dilanjutkan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 mulai 17 Februari dan pengumumannya dilaksanakan pada 20 Februari 2018,” pungkasnya. (BS/TOBU)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!