Palangka RayaSlider
Polda Kalteng Dalami Dugaan Penipuan Dalam Sebuah Arisan On Line
Palangka Raya ,GK – Polda Kalimantan Tengah tengah mendalami dugaan arisan on line yang meilbatkan seorang berinisial LJ sebagai penggerak. Saat ini Polda Kalteng telah menerima sebanyak 11 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dari arisan yang dijembatani oleh LJ dengan bandar yang ada di Banjarmasin.
Walau sudah memeriksa 11 saksi pelapor namun hingga kini Polda Kalteng masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sejumlah pelapor tersebut antara lain, berinisial M (25) warga Jalan Murjani, Tati (45) warga jalan Mendawai dan DR (30) serta 8 pelapor lainnya.
Kepada sejumlah wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum, atau Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Ignatius Agung Prasetyoko Selasa (02/10/2017) menjelaskan, arisan ini memiliki modus dengan penyebaran Boradcast melalui Blackberry Massanger atau BBM kepada korban dengan iming-iming dan janji mendapat keuntungan berkali lipat. Jika seorang menyetor uang senilai lima juta akan dijanjikan menerima keuntungan tujuh juta , jika Sembilan juta disetor akan menjadi 13 juta dan 27 juta mendapatkan 45 juta. Dalam arisan ini, ,proses pembayaran dilakukan secara tunai. Polisi telah mengantongi sejumlah bukti berupa kwitansi pembayaran arisan dan potongan broadcast mengenai arisan tersebut.
“Arisan ini diduga kuat memiliki jaringan di Banjarmasin, serta tidak menutup kemungkinan berada di beberapa kabupaten di Kalteng”, jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Dirkrimum, terlapor nanti bisa dikenakan pasal penipuan dan terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 379 huruf a dengan ancaman kurun
gan 4 penjara. (mrt/pjr)