KapuasSlider

Sadar Akan Hukum Warga Serahkan Senpi Kepihak Berwajib

Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto, S.I.K
Kapuas,GK, -Polda Kalteng,Polres Kapuas  beserta Polsek jajarannya  dalam melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat diwilayah hukumnya mengenai kepemilikan senjata,Supaya warga ada kesadaran akan hukum agar menyerahkan senjata api (senpi) illegal kepada pihak berwajib.Upaya dari Kepolisian tersebut membuahkan hasil yang positif dan patut diapresiasi.
 

Untuk diketahui sebelumnya Polsek Mantangai dan Polsek Timpah menerima senpi illegal dari warga, kali ini giliran Polsek Selat yang menerima senpi illegal dari Arbani (45) warga jalan Kapuas RT 003 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (17/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.I.K., M.H. melalu Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto, S.I.K mengatakan, senpi yang diserahkan berupa senjata api jenis dumduman (rakitan) terbuat dari logam dan kayu dengan panjang laras lebih kurang 68 cm.
“Ini suatu hal yang baik ketika warga masyarakat dengan sukarela menyerahkan senpi illegal yang dimiliki nya kepada pihak Kepolisian untuk dimusnahkan nantinya,” ucap Iptu Angga pada saat menerima senpi illegal yang disaksikan oleh Danramil dan Sekretaris Camat Selat. (Mrt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!