Gunung MasSlider

DKISP Gumas Gelar Rapat Penetapan Informasi Publik Yang Dikecualikan

Gunung Mas,GK- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Mengadakan rapat Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Gedung Aula Dinas Kominfo Kabupaten Gunung Mas Yang dihadiri oleh beberapa Sekretaris Dinas di Kab. Gunung Mas , rabu (08/11/2017).
Menurut ketua PPID Kab. Gumas Galis, SE menyampaikan dari hasil yang telah dikumpulkan setiap Dinas/Instansi/Badan/Kantor telah mendapat kesimpulan informasi
yang dikecualikan,sekaligus informasi dimaksud sebagai bahan pemenuhan tugas khusus Diklat PIM III di Provinsi Kalimantan Tengah saudari Yunelis,SE dan pemenuhan informasi publik ini menggunakan aplikasi Lembaga Sandi Negara (LEMSANEK) RI di
Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Drs. Dihel, M.Si
menambahkan bagi pengurus informasi publik rencana daftar Informasi Publik yang dikecualikan atau diamankan pada Dinas Kominfo akan di rahasiakan dan untuk tahap kedua membuat keputusan Bupati dan tahap ketiga untuk bulan desember SK akan diterbitkan dan disosialisasikan dan PPID Kabupaten Gunung Mas bisa berjalan dengan baik tegasnya.(Yog/sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!