KASONGAN,GK – Konsultasi publik tentang raperda pengawasan dan pengendalian peredaran obat daftar G dan zat adiktif, yang dilaksanakan diaula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Rabu (8/11/2017)
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Bupati Katingan Sakariyas diwakili Sekda Katingan Nikodemus menyampaikan agar dalam pelaksanaan yaitu untuk mendapatkan informasi dan saran dari publik.
“Tujuan daripada kegiatan ini sebagai wadah, mencari informasi, saran serta masukan dari banyak pihak,”Ucapnya
“Tujuan daripada kegiatan ini sebagai wadah, mencari informasi, saran serta masukan dari banyak pihak,”Ucapnya
Kemudian selanjutnya Sekda menuturkan, melalui konsultasi publik ini pemda akan menyiapkan rancangan regulasi, dimana nantinya akan bertalian erat dengan kepentingan publik yaitu rancangan raperda tentang pencegahan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Jadi judul rancangan perda ini kita diskusikan, karna pada hakekatnya bahwa raperda ingin mengatur masalah pencegahan dan larangan,”Ujarnya
“Jadi judul rancangan perda ini kita diskusikan, karna pada hakekatnya bahwa raperda ingin mengatur masalah pencegahan dan larangan,”Ujarnya
Pelaksanaan dalam kegiatan ini juga bersama dengan masyarakat untuk megupas pasal demi pasal.
Nikodemus dalam pelaksanan kegiatan konsultasi publik ini, meminta agar peserta dapat memberikan saran dan masukan konkrit sehingga nantinya masukan dan saran bisa ditampung dan dijabarkan dalam rancangan perda.(Tobu)
Nikodemus dalam pelaksanan kegiatan konsultasi publik ini, meminta agar peserta dapat memberikan saran dan masukan konkrit sehingga nantinya masukan dan saran bisa ditampung dan dijabarkan dalam rancangan perda.(Tobu)