DPRD Kotawaringin TimurHEADLINEKotawaringin Timur

Salurkan CSR Pelaku Usaha Kepada Masyarakat

Di masa pandemi virus Corona atau COVID-19 seperti sekarang ini, membuat berbagai lini kehidupan manusia harus berubah, terutama dalam hal untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Namun menurutnya, tidak berarti kepedulian sosial ditinggalkan tetapi justru harus ditumbuhkan, terutama dalam membantu kelompok yang paling terdampak secara ekonomi.

gerakkalteng.com – SAMPIT – Kepala Desa Pelantaran, Helisnedi meminta pelaku usaha koperasi atau pelaku usaha dalam bentuk Commanditaire Vennootschap (CV) untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat melalui Corporate Social Responsibilities (CSR).

“Saya melihat saat ini kepedulian sosial masyarakat terutama pelaku usaha baik koperasi atau pemilik CV disaat pandemi Corona ini harus terus ditumbuhkan karena kondisi ekonomi kita saat ini drastis menurun, terutama di kalangan menengah ke bawah, dalam hal ini kami pemerintah desa Pelantaran ingin terus mendorong mereka agar mau berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya, Sabtu (9/5/2020).

Helisnedi juga menjelaskan, dimasa pandemi virus Corona atau COVID-19 seperti sekarang ini, membuat berbagai lini kehidupan manusia harus berubah, terutama dalam hal untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Namun menurutnya, tidak berarti kepedulian sosial ditinggalkan tetapi justru harus ditumbuhkan, terutama dalam membantu kelompok yang paling terdampak secara ekonomi.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh pihak perseroan terbatas baik perkebunan kelapa sawit atau pun perkayuan agar meningkatkan pelaksanaan kewajibannya terhadap kepedulian sosial lingkungan sekitarnya melalui program CSR sesuai ketentuan amanat Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” timpalnya.

Bahkan Helisnedi juga menuturkan berkaitan dengan kewajiban CSR ini sendiri bukan hanya sebatas dipatuhi oleh perkebunan besar swasta (PBS), namun juga wajib di patuhi oleh badan usaha baik itu koperasi, CV maupun badan usaha yang tidak berbentuk kelompok atau badan hukum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga dapat dibenarkan terhadap badan usaha yang tidak berbentuk perseroan, misalnya Koperasi, CV, dan usaha Dagang wajib melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Namun hal ini masih belum dilaksanakan oleh sebagian para pengusaha yang mempunyai kebun sawit pribadi atau pun kelompok tani yang luasan sampai ratusan hektare di wilayah hukum desa pelantaran ini,” Tandasnya.

Disisi lain dia menambahkan berdasarkan ketentuan pihak badan usaha yang bukan perseroan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) berdasarkan Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Sementara sampai saat ini sebagian yang melaksanakan dan mereaslisasikan kewajiban CSRnya hanya pihak perseroan terbatas saja, sedangkan pemilik kebun yang dengan luasan 20 hektare ke atas hanya berdiam diri ketika dimohon kepeduliannya untuk merealisasikan CSR, seakan-akan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakannya,”Bebernya.

Atas nama pemerintahan Desa Pelantaran dia juga mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha perkebunan besar swasta ataupun perkebunan masyrakat (kelompok tani) dan masyarakt yang secara ekonomi sudah mapan, didalam melaksanakan usahanya agar mematuhi apa yang menjadi ketentuan aturan yang berlaku salah satunya bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kita minta dengan hormat agar lebih sering mengulurkan tangan membantu mereka yang terdampak, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari,baik ketika ada covid19 ini ataupun ketika tidak ada tidak musibah seperti ini karena itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan,”Tutupnya. (Drm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!