Gunung MasSlider
Pemkab Gumas Dukung Kegiatan Saber Pungli
Kuala Kurun,GK– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas, menggelar kegiatan sosialisasi satgas saber pungli di Gedung Pertemuan Umum Tampung Penyang Kuala Kurun Jumat, (8/12/2017) pagi.
Turut hadir, yang mewakili Kapolres Gunung Mas, Kasat Lantas Iptu Hermanto, Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Gunung Mas, serta peserta kegiatan sosialisasi satgas saber pungli.
Dalam sambutan tertulis, Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, yang dibacakan oleh Plt. SEKDA Kabupaten Gunung Mas, Drs. Ambo Jabar, M.Si menyampaikan saya sangat mendukung dengan kegiatan ini, karena kehadiran Pemerintah adalah sebagai “ Public Service”, kita dituntut untuk mengakselerasikan pencapaian tujuan pelayanan publik yaitu mewujudkna batasan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, bahwa tim saber pungli Kabupaten Gunung Mas sudah terbentuk sejak tahun 2017 dan mulai menjalankan tugasnya.
Pemberantasan pungli tidak hanya tergantung kepada satgas tapi juga kita dan masyarakat diminta ikut aktif melaporkan langsung kepada satgas serba pungli apabila merasakan atau melihat praktek pungli liar, wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan dimana tempat-tempat terjadinya pungli, pahami cara dan prakteknya disetiap sasaran pasti berbeda,” kata Plt. Sekda.
Plt. SEKDA Drs. Ambo Jabar, M.S.i mengatakan, “Seperti yang kita ketahuai Pungutan liar (Pungli) merupakan kegiatan memungut atau meminta biaya secara paksa, kepada pihak lain adalah praktek kejahatan atau perbuatan pidana dan kembali saya ingatkan kepada para pimpinan organisasi Perangkat Daerah, Para Camat, Lurah, Maupaun Kepala Sekolah dan Guru-Guru agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang diamanatkan, karana pelaku pungli dapat merusak tatanan Pemerintahan, keluarga karir ,” kata Plt. Sekda.
Sementara itu, ketua Panitia kegiatan sosialisasi satgas saber pungli Kabag Hukum Sekretariat Daerah Murie, SH melaporkan dasar pelaksana
1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 108/3935/BJ tentang pengawasan Pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah Daerah.
3. Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor. 620 Tahun 2016 tentang Penetapan Satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Gunung Mas.(yog/sog)