HEADLINEHukum dan Kriminal

Edarkan Sabu-Sabu Warga Pulau Malan Diamankan Ke Polres Katingan

KASONGAN,GK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Katingan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan, Selasa (20/2/2018)

Tersangka Lapus bin Mastalie (33) ditangkap ditempat kediamanya Rt 002, Rw. 001 desa Tumbang Lawang, oleh Satres Narkoba Polres Katingan ketika digeledah dan ditemukan barang bukti.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan IPTU Gusnarwardy, menyampaikan bahwa informasi adanya pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa disalah satu desa, tepatnya di desa tumbang lawang ada salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu,”Ujarnya

Kemudian lanjutnya, dengan adanya informasi tersebut pihak Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap pelaku.

“Ketika dilakukan penyelidikan terhadap Lapus (Pelaku) terlihat gerak gerik yang mencurigakan,”Imbuhnya

“Penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 wib (20/2) ditempat kediamanya di desa Tumbang Lawang, ketika penangkapan dilakukan juga disaksikan oleh Kepala Desa Tumbang Lawang,”Tambahnya

Saat penangkapan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan tempat tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yakni, 11 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,61 Gram, satu buah wadah plastik berwarna kuning tutup warna merah muda, satu buah bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah korek api gas warna merah merek TOKAI, 151 lembar plastik klip bening ukuran 3×5, satu buah timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu buah potongan sedotan warna bening, 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000, 25 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dua lembar uang pecahan Rp. 20.000, tiga lembar uang pecahan Rp. 10.000, satu lembar uang pecahan Rp. 5.000, dua lembar uang pecahan Rp. 2.000, satu buah dompet warna coklat merek HORS, satu buah Handphone merek OPPO IMEI1 : 866347034723336, IMEI2 :866347034723328.

“Tersangka serta barang bukti langaung diamankan ke Polres Katingan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan diberi hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Natkotika,”Jelasnya

Dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Katingan akan melakukan pengembangan darimana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu.(Tubu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!