DPRD Kota Palangka RayaHEADLINE

PAW Dua Anggota DPRD Kota Masih Berproses

PALANGKA RAYA,GK-Titik terang pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Kota Palangka Raya, yakni atas nama H. Rusliansyah dan Hj. Umi Mastikah yang maju bersaing pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya di Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang, ternyata masih belum jelas. Padahal keduanya telah melaksanakan ketentuan berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2015, yakni anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah dalam dalam pilkada serentak harus mengundurkan diri.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto juga belum bisa berkomentar lebih jauh. Sebab menurut dia semuanya bergantung dari regulasi dari KPU Kota Palangka Raya. Terutama surat keputusan KPU tentang penunjukan siapa yang berhak untuk menjabat PAW anggota DPRD Kota Palangka Raya
“Pada intinya partai politik hanya memohon dan memproses PAW. Tapi yang berhak untuk menentukan siapa yang berhak untuk sebagai PAW adalah KPU,ungkap Sigit, Selasa (28/2) di ruang kerjanya.
Sejauh ini kata Sigit, secara kelembagaan pihak DPRD Kota Palangka Raya sudah mengambil langkah, terutama mengajukan surat kepada KPU untuk mendapatkan keputusan yang berkaitan dengan PAW dua anggota legisltaif tersebut. Selain itu secara kelembagaan DPRD kota juga sudah menyurati wali kota Palangka Raya agar dapat meneruskan lagi tindaklanjut PAW dua anggota DPRD ke gubernur Kalteng agar segera dikeluarkan sk pemberhentian.
Saya katakan kalau di dewan sehari saja prosesnya selesai. Tapi proses PAW diluar kelembagaan, sebut saja tindaklanjut mulai dari wali kota yang diteruskan gubernur, kerap memakan waktu. Belum lagi harus menunggu keputusan lembaga penentunya yakni KPU,ujarnya
Menurut Sigit, dirinya tidak bisa memastikan apakah proses PAW ini akan bisa lebih cepat. Pasalnya kata dia, bila mengacu pengalaman terdahulu maka proses PAW anggota DPRD kota cukup memakan waktu lama.
“Saya tidak tahu permasalahannya apa, yang jelas pihak DPRD tidak bisa menjanjikan siapa dan kapan pelaksanaan PAW. Saya tegaskan, kalau lembaga dewan saja satu hari saja bisa selesai,”tandasnya.
Pandangan ketua DPRD Kota palangka Raya, sedikit berbeda dengan Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Siti Masmah. Dimana ia memperkirakan proses PAW akan selesai pada akhir Mei hingga awal April dengan catatan seluruh proses berjalan lancar.
“Setelah menerima surat dari partai dari anggota kedua legisltaif tersebut, maka langsung disampaikan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya DPRD menyurati KPU terkait siapa pengganti pak Rusli dan ibu Umi. KPU diberikan waktu maksimal lima hari untuk memberikan balasan siapa urutan perolehan suara sah di bawah pak Rusli dan Ibu Umi pada Pileg yang lalu,” katanya.
Selanjutnya, balasan dari KPU kemudian menjadi dasar Ketua DPRD untuk mengajukan PAW ke Wali Kota yang mana wali kota diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjutinya ke Gubernur Kalteng.
Kemudian, gubernur diberikan waktu maksimal 14 hari untuk mengeluarkan surat keputusan PAW.
“Begitu SK dari gubernur turun maka kami akan segera mempersiapkan PAW yang ditetapkan melalui paripurna istimewa,” terang Masmah.
Sebagaimana diketahui H. Rusliansyah yang maju sebagai calon wali kota dari jalur perseorangan sebelum mengundurkan diri, ia adalah Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dan juga Ketua DPD Golkar Palangka Raya.
Sedangkan Umi Mastikah yang mendampingi Fairid Naparin dalam Pilkada Palangka Raya merupakan anggota Komisi B Fraksi PAN-Demokrat dan merupakan calon yang diusung partai.
Berdasarkan data KPU, PAW Rusliansyah dari partai Golkar yang pada Pileg 2014 memperoleh suara sah 1.598 bakal digantikan oleh Surileli N. Ladung yang berada diperingkat ke-2 dengan jumlah 160 suara.
Sementara Umi Mastikah dari partai Demokrat yang mendapat suara sah 800 dimungkinkan digantikan Frans Liwan Ibat yang berada diperingkat dua dengan perolehan suara sah 693 suara.VS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!