Kapuas
Silaturahmi Bersama Pjs Bupati Kapuas
Arahan - Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan saat menyampaikan arahan pada acara silaturahmi di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Senin (19/2) Pagi.
KUALA KAPUAS,GK– Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.62-224 tahun 2018 tentang penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Ermal Subhan, melakukan silaturahmi bersama dengan Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1011/Klk, Ketua Pangadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekda serta Kepala BPN Kabupaten Kapuas, dan para Kepala SOPD lingkup Kabupaten Kapuas, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Silaturahmi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Senin (19/2) pagi. Pada kesempatan itu Ermal Subhan selaku Pjs Bupati Kapuas mengucapkan secara langsung rasa terima kasihnya karena sudah disambut baik di Kabupaten Kapuas. Ia menerangkan bahwa dirinya selaku pemimpin bertugas menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas agar berjalan baik serta membangun Kabupaten Kapuas agar lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Pejabat Sementera Bupati Kapuas mempunyai tugas dan wewenag untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintah serta memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang definitive serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Sementara dalam sambutan selamat datang Sekda Kabupaten Kapuas Rianova, menjelaskan secara langsung tentang kondisi Kabupaten Kapuas, ia juga menerangkan bahwa mulai 15 februari sampai dengan 25 april 2018 penyebutan untuk pimpinan Daerah di Kabupaten Kapuas adalah Pjs Bupati Kapuas dan nanti setelah 25 april 2018 baru akan disebut Pj Bupati Kapuas. (hmskmf/fgk/-sog)