HEADLINEPalangka Raya

ASN Wajib Jaga Netralitas

PALANGKA RAYA,GERAK KALTENG
Panitia pengawas pemIlu (Panwaslu) Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu mendapatkan adanya dugaan aparatur sipil negara (ASN), terlibat dalam pelaksanaan kampanye salah satu kandidat paslon pada Pilkada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
Setidaknya ada empat ASN yang kedapatan saaat ini. Namn dermikian pihak Panwaslu tidak menyebutkan secara pasrti identitas keempat oknum ASN tersebut
Menyikapi hal tersebut Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio pun kembali menegaskan, bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat langsung dalam pelaksanan politik praktis termasuk pilkada.
Selaku pejabat pemerintahan yang berwenang memantau dan mengawasi prilaku serta kedisiplinan ASN kata dia, maka sudah barang tentu jauh-jauh hari telah mengingatkan, Terutama menghingatkan akan ketentuan larangan tersebut kepada para ASN
“Sudah saya tegaskan bahwa ASN jangan sampai terlibat politik praktis. Mereka ini (para ASN) sudah tahu kog, bagiamana rambu-rambu-nya. Tidak perlu diajari lagi bagaimana sikap netra,”tegasnya, kemarin di Palangka Raya.
Pun demikian kaka dia, kalau ada ASN yang mengarah kehal demikian, maka para ASN secara individu harus siap menerima konsekuensi-konsekuensi yang sudah dialamatkan berdasarkan aturan
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraeni meminta seluruh ASN, utamanya yang berada diruang lingkup Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya untuk tidak ikut terbawa arus politik dalam Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun2018.
“ASN seharusnya tidak boleh terlibat dalam proses politik. Jadi memang tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, ASN dituntut harus professional dalam menjaga netralitasnya. Salah satu wujud netralitas itu adalah ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti symbol tangan dan gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” katanya.
Ida Ayu menambahkan, apabila nantinya ada ASN yang melanggar aturan tersebut, lembaga terkait seperti Kemenpan-RB tentu saja akan memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari Panwaslu yang memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Pilkada ini. Untuk itu, ia meminta ASN menjaga netralitas.
“Kami dari lembaga legislatif Kota Palangka Raya sangat berharap agar ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik, sebab sudah ada aturan perundang-undangan yang secara tegas melarang hal tersebut,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ASN harus menghindari segala bentuk kegiatan baik berupa kampanye dan kegiatan para kandidat lainnya. Terlebih lagi, baru-baru ini ada kasus ASN yang terlibat foto bersama paslon. Hal itu menurut Ida, tentu saja akan segera diproses dan dilakukan investigasi.
“Larangan itu jelas tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan juga peraturan pemerintah (PP) nomor42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS,”tuturnya.VS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!